Berjarak 216 km dari Medan, Sumatera Utara Akhirnya Bentuk Kabupaten Baru Usai Tapanuli Utara Gagal ‘Terbelah’ Pada 1968

inNalar.com – Sebuah kabupaten baru di Sumatera Utara akhirnya terbentuk dari hasil pecahan wilayah Tapanuli Utara.

Letaknya 216 kilometer dari Kota Medan, kabupaten muda di Sumatera Utara ini sempat gagal membelah Tapanuli Utara untuk yang kedua kalinya.

Keberadaan daerah tersebut telah ada sejak 1956 dan menjadi salah satu kabupaten administratif provinsi yang bernama Samosir.

Baca Juga: Jumlah Penduduknya 495,236 Jiwa, Wilayah di Sumatera Utara Ini Akhirnya Dapat Restu Pemerintah Bentuk Kabupaten Baru

Pada saat itu, Kabupaten Tapanuli Utara terbagi menjadi 5 distrik, yaitu Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Dairi.

Namun Sumatera Utara akhirnya membentuk kabupaten baru dari pecahan Tapanuli Utara pada tahun 1964, namanya adalah Kabupaten Dairi.

Dasar pembentukan Kabupaten Dairi dilandasi oleh ketetapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964.

Baca Juga: 4 Jam dari Medan, Daerah Seluas 1.928 km2 di Sumatera Utara Ini ‘Cerai’ dari Wilayah Induk: Namanya…

Secara resmi, tepat pada 23 September, akhirnya Kabupaten Dairi terpisah dari wilayah induknya.

Dorongan untuk melakukan pemekaran wilayah kembali terjadi pada empat tahun setelahnya.

Pemerintah Daerah Tapanuli Utara mengusulkan agar Sumatera Utara membentuk sebuah kabupaten baru yang diambil dari salah satu wilayahnya.

Baca Juga: Pecah dari Tapanuli Utara, Wilayah Seluas 2.022 Km2 di Sumatera Utara Ini Akhirnya Bentuk Wilayah Sendiri

Kabupaten baru yang diusulkan kala itu adalah Samosir, tetapi sayangnya proses pengajuan ‘cerai’ dari Tapanuli Utara gagal pada tahun 1968.

Namun nasib akhir daerah tersebut rupanya memiliki kisah perjalanan kelahiran sebuah kabupaten otonom yang cukup unik.

Guna mempercepat pembangunan daerah Tapanuli Utara yang menghampar luas di Sumatera Utara, akhirnya dibentuk dua kabupaten baru.

Toba Samosir akhirnya menjadi kabupaten baru yang dibentuk berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998.

Namun perjuangan masyarakat Samosir untuk menjadi sebuah daerah otonom mulai membuahkan hasil pada 5 tahun setelahnya.

Kabupaten Samosir resmi memisahkan diri dan menjadi sebuah daerah mandiri di Sumatera Utara.

Pembentukan kabupaten tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003.

Keputusan itu akhirnya disambut baik setelah Tim Komisi II DPR RI dan seorang anggota DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan khusus ke daerah tersebut.

Melansir dari Pemerintah Kabupaten Samosir, pembentukan daerah otonom untuk wilayah tersebut ditetapkan dalam sebuah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003.

Merujuk pada data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistika (BPS) terbaru, Kabupaten Samosir luasnya 1.445,25 kilometer persegi.

Hingga kini, daerah tersebut membawahi 9 kecamatan mencakup Sianjur Mulamula, Sitiotio, Simanindo, Nainggolan, dan Harian.

Lebih lanjut, masih ada Kecamatan Pangururan, Palipi, Ronggur Nihuta, dan Onanrunggu.***


Rekomendasi