Untung Buntung Ganti Rugi Lahan, Desa Tua di Banten Ini ‘Dibabat’ Demi Megaproyek Jalan Tol Senilai Rp9,93 Triliun


inNalar.com –
Selalu ada kisah kelu di balik progres masif megaproyek jalan tol, tanpa terkecuali dengan apa yang terjadi pada desa di pelosok Banten ini.

Desa di Banten ini mau tidak mau akhirnya harus berurusan dengan persoalan ganti rugi lahan demi mulusnya megaproyek Jalan Tol Serang-Panimbang.

Setidaknya terdapat 74 lahan tanah wakaf yang kala itu terdampak oleh proyek strategis nasional ini.

Baca Juga: Menelusuri Keindahan Air Terjun di Mojokerto yang Tawarkan Panorama Alam Bak Negeri Dongeng

Bidang tanah di Banten yang terkena ‘babat’ megaproyek jalan tol ini tersebar di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.

Namun di antara ketiga daerah yang terkena dampak megaproyek jalan tol Banten ini, terdapat satu desa yang sempat disorot gegara alotnya negosiasi ganti rugi lahan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan bebas hambatan tersebut mulai dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2018.

Baca Juga: Cuma Modal Rp5 Ribu Saja, Bisa Menikmati Keindahan Hamparan Sawah Hijau yang Menawan di Mojokerto

Anggaran dana pembangunannya pun terbilang cukup fantastis, yaitu mencapai Rp9,93 triliun.

Sejauh ini, proyek pembangunan jalur transportasi darat tersebut sudah berhasil menyelesaikan ruas seksi 1 sepanjang 26,5 kilometer.

Sementara megaproyek jalan tol Banten ini akan terus dikembangkan hingga jalur seksi 2 dan 3.

Baca Juga: Berjuluk Kampung si Mata Biru, Penduduk Desa Unik di Pesisir Barat Aceh Ini Mayoritas Berparas Eropa

“Tol Serang-Panimbang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang,” dikutip inNalar.com dari Kementerian PUPR.

Dengan harapan ketiga kabupaten tersebut dapat terkoneksi, meski realitanya sulit lepas dari dinamika pembebasan lahan.

Pada satu sisi, kampung tersebut telah eksis sejak tahun 1979, sehingga tidak heran banyak pemilik ahli waris tanah wakaf ikut terdampak.

Persoalan yang sempat disorot dari megaproyek jalan tol di Banten ini, yaitu ketika 21 penduduk Desa Bojong Catang akhirnya mengajukan gugatan ke pihak pengadilan.

Jadi mulanya warga kampung tersebut berhasil memenangkan putusan terkait ganti rugi lahan sebesar Rp250.000 per meter.

Dasar hukumnya adalah putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN pada 17 Oktober 2019.

Alhasil, terdapat sisa ganti rugi yang perlu dibayarkan kepada 21 pemilik lahan sebesar Rp4,6 miliar.

Kementerian PUPR sempat mengajukan permohonan kasasi, tetapi ditolak dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt/2022.

Namun hasil selanjutnya berbalik arah saat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan baru usai dilakukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2023.

Warga desa pelosok Banten yang terdampak megaproyek jalan tol tersebut harus mengembalikan nilai ganti rugi lahan miliaran rupiah tersebut.

Sehingga warga kampung yang mulanya untung gegara nilai lahan yang dikabulkan dalam putusan sebelumnya.

Pada akhirnya menjadi buntung sebab kewajiban pengembalian dana pada putusan selanjutnya.

Sebagai informasi, Jalan Tol Serang-Panimbang ini dibangun dalam 3 seksi.

Seksi 1 telah berhasil menghubungkan wilayah Serang dan Rangkasbitung, sedangkan seksi 2 dan 3 diproyeksikan dapat rampung pada tahun 2024.

Nantinya, ruas tol seksi 2 akan mengkoneksikan Rangkasbitung dan Cileles sepanjang 24,17 kilometer.

Sementara sebagian ruas tol seksi 3 juga tengah dibangun dengan total keseluruhan panjangnya 15,54 kilometer.

Begitu intensnya pembangunan megaproyek jalan tol ini bukan sekadar karena nilainya yang fantastis.

Dengan adanya jalur bebas hambatan ini, diharapkan akan ada titik balik pembangunan ekonomi Banten yang salah satunya berasal dari sektor pariwisata.

Lebih lanjut yang diprioritaskan adalah salah satu objek wisata pantainya yang cukup fenomenal di kalangan masyarakat umum.

Harapannya, akses menuju Objek Wisata Pantai Tanjung Lesung pun tidak lagi membutuhkan waktu tempuh hingga 7 jam.

Usai proyek pembangunan ini terwujud, akses ke wisata pantai tersebut bisa dicapai hanya dalam waktu 2 jam.

Tentunya ketika jalur tersebut berhasil menghubungkan tiga kabupaten di Banten, produktivitas dan mobilitas antar daerahnya pun akan semakin meningkat.***

Rekomendasi