

inNalar.com – Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar merupakan ruas tol yang terletak di Provinsi Lampung.
Jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar membentang sepanjang 140,94 kilometer.
Dengan panjang ruas tersebut, maka jalan tol ini merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia.
Rutenya mulai dari Pelabuhan Bakau Heni yakni di Kabupaten Lampung Selatan hingga Terbanggi Besar atau Kabupaten Lampung Tengah.
Pengelolaannya dipercayakan kepada PT Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol.
Sementara itu, pembangunan ruas tol ini dilakukan oleh PT pembangunan perumahan, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Adhi Karya.
Dilansir inNalar.com dari Website Pemerintahan Lampung, untuk pembangunan tol ini, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan sebanyak 277 bidang tanah di Desa Tulung Sari, Kecamatan Natar.
Bisa dibilang, terdapat 277 orang yang akan mendapat pembayaran ganti rugi tanah.
Pembayaran ganti rugi lahan sendiri menghabiskan biaya sekitar Rp100 miliar.
Namun, pembebasan lahan tersebut sempat terkendala masalah karena lintasan tol yang melewati kawasan hutan lindung.
Tak tanggung-tanggung, lintasan tol akan melewatii kawasan hutan lindung sepanjang 13,5 km atau 175 hektar.
Maka dari itu, pemerintah segera mengatasi permasalahan tersebut untuk keberlangsungan pembangunan.
Tulus Hutagalung selaku Asisten Deputi Sistem Transportasi Multimoda Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan upaya mencari jalan keluar terkait lahan sudah dilakukan.
Pada akhirnya, pembangunan tol ini harus mengikuti ketentuan dari KLHK.
Jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar akhirnya rampung dan diresmikan pada tahun 2019 lalu.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi