

inNalar.com – Selalu ada kisah di balik proses realisasi sekelas megaproyek bernilai fantastis, tanpa terkecuali garapan jalan tol di Sumatera Utara ini.
Megaproyek Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi ini mau tidak mau harus bersinggungan hukum dengan beberapa pemilik lahan produktif warga desa di Sumatera Utara.
Setidaknya ada 4 objek tanah sengketa yang akhirnya perlu berlanjut ke pengadilan guna muluskan realisasi proyek infrastruktur ini.
Dari perspektif sosial, tidak salah ketika sejumlah warga desa di Sumatera Utara ini memperjuangkan negosiasi ganti rugi tanah mereka yang terdampak pembangunan jalan tol ini.
Alasan pihak warga desa di Sumatera Utara ini cukup logis, mengingat tanah mereka merupakan lahan produktif yang bernilai ekonomi.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun dari hasil penelitian studi kasus dalam Jurnal Krisna Law (2021), dapat diperinci penggambarannya sebagai berikut.
Persoalan pembebasan lahan ini mencakup empat tanah produktif yang terletak di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalintim).
Tanah produktif di dekat Jalintim tersebut luasnya mencapai 4.143 meter persegi.
Lebih lanjut, lahan produktif lainnya di Sumatera Utara yang terdampak proyek jalan tol ini berada di Desa Pakam, luasnya melega 2.132 meter persegi.
Selanjutnya, lahan produktif sisanya berada di Desa Sipare-pare dengan luas 1.692 dan 2.304 meter persegi.
Diperjuangkan hingga akhir karena tanah ini dinilai lahan produktif, terbukti terdapat beragam jenis tanaman rempah hingga pepohonan buah-buahan.
Namun beginilah hasil dari keputusan akhirnya, lahan produktif warga desa di Sumatera Utara ini berakhir rata menjadi Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi.
Setidaknya 205 meter persegi tanah di dekat Jalintim akhirnya diratakan menjadi jalan tol.
Kemudian tanah di Desa Pakam pun akhirnya terbabat 324 meter persegi untuk dibangun jalan tol Kisaran – Tebing Tinggi di atasnya.
Sementara dua tanah di Desa Sipare-pare akhirnya terbabat lahannya hingga 2.871 meter persegi.
Pada akhirnya, megaproyek Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi diresmikan Presiden RI Joko Widodo
Adapun biaya investasi yang digelontorkan Pemerintah RI mencapai Rp8,7 triliun.
Pihak penanggungjawab dari megaproyek jalan tol di Sumatera Utara ini adalah PT Hutama Karya.
Sebagai informasi, infrastruktur jalan seksi I ini telah melalui uji laik fungsi.
Jalur tersebut telah dioperasikan secara fungsional saat arus mudik lebaran April 2024 lalu.
Pengoperasian fungsional diberlakukan pada 4 – 16 April, tetapi sempat diperpanjang menjadi 21 April 2024.
Dengan harapan, Jalan Tol Trans Sumatra ini dapat membantu mengurangi beban traffic jalan nasional dan mengurai kemacetan di jalan tolnya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi