

inNalar.com – Pembangunan megaproyek jalan tol di Gresik ini dinilai sangat penting bagi ketersambungan beberapa titik strategis di Jawa Timur.
Dengan lintasan yang membentang dari Sidoarjo menuju Gresik, Jalan Tol Krian-Manyar diharapkan mampu mengokohkan fondasi ekonomi Jawa Timur.
Namun di balik urgensi pembangunan proyek tersebut, urusan pembebasan lahan seringkali menjadi persoalan pelik.
Sebagai contohnya, beberapa warga desa di Jawa Timur berikut yang sulit mencapai kata ‘mufakat’ dalam urusan pembebasan lahan megaproyek jalan tol.
Dari 1.670 bidang tanah, terdapat sebanyak 153 bidang di antaranya yang menolak ganti rugi lahan.
Jumlah itu pun semakin berkurang usai persoalan pembebasan lahan ini dibawa ke Pengadilan Negeri.
Alotnya mufakat dalam musyawarah ganti rugi lahan beberapa desa di Jawa Timur ini membuat PN Gresik menetapkan satu solusi.
Solusi berakhir pada sistem konsinyasi. Sistem tersebut biasa digunakan ketika kedua belah pihak sulit sepakat soal besaran nominal ganti rugi.
Lebih jelasnya, dana ganti rugi lahan di desa terdampak Proyek Jalan Tol Krian-Manyar ini dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik.
Dari 153 bidang tanah yang sempat dipermasalahkan, tersisa 28 tanah yang masih alot negosiasinya.
Penyebabnya adalah soal taksiran ganti rugi lahan yang dinilai belum memuaskan alias masih belum sesuai dengan kualitas tanah milik warga desa setempat.
Sebagai informasi, beberapa desa terdampak yang termasuk di antara 28 bidang lahan yang tersisa adalah sebagai berikut.
Seorang pemilik lahan yang tanahnya terdampak trase jalan tol di Gresik tersebar di Desa Belahanrejo dan Morowudi.
Selain itu, terdapat pula lahan terdampak di Desa Tanjung dan Lebani Waras yang berhasil diungkap para peneliti melalui Jurnal Tunas Agraria (2019).
Secara umum, alasan penolakan ganti rugi lahan dari desa di Gresik, Jawa Timur serupa.
Yakni disebabkan oleh taksiran nilai lahan yang dinilai masih belum sesuai dengan kondisi dan kualitas lahan.
Dari sejumlah lahan yang sempat dipersengketakan lahannya tersebut, terdapat 59.552 kilometer persegi yang mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Hasil taksiran nilai ganti untung lahan yang masuk daftar konsinyasi tersebut dihargai tim penilai sebesar Rp59,31 miliar.
Salah satu pemilik lahan di Desa Lebaniwaras, PT Platinum Ceramics akhirnya mengajukan gugatan kembali.
Hasilnya, Kementerian PUPR dan pihak pembangun jalan tol penghubung Sidoarjo dan Gresik ini perlu menggeser trase Krian-Legundi-Bunder.
Ruas tol yang semula posisinya membelah desa, tepat di tenganya kemudian perlu dilakukan re-desain agar digeser ke pinggir baratnya,
“pembangunan ruas jalan tol ruas Krian -Legundi-Bunder dari bagian tengah atau membelah tanah milik Penggugat menjadi ke bagian pinggir sebelah barat tanah miiik Penggugat,” dikutip inNalar.com dari Jurnal Tunas Agraria.
Adapun nilai ganti rugi tanahnya juga meningkat jadi Rp2 juta permeter, sesuai harga patok umumnya.
“Dengan ganti kerugian tanah tersebut yang layak sesuai dengan harga pasaran umum di lokasi yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/per meter persegi,” lanjutnya.***