

inNalar.com – Jalan tol yang membentang di wilayah Yogyakarta bisa dibilang menjadi jadi satu-satunya proyek bersyarat.
Disebut proyek bersyarat, karena hanya di Yogyakarta tanah kasultanan berada.
Sebagaimana diketahui, status tanah tersebut sempat menjadi kendala pembangunan proyek.
Baca Juga: Ditentang Tiga Bupati di Jawa Tengah, Ruas Tol Ini Diperkirakan Butuh Lahan 233,37 Hektar
Namun lebih dalam dari itu, tanah kasultanan di Yogyakarta telah memberi warna bagi dinamika kemajuan infrastruktur RI.
Meski kendala proyek jalan tol masih berkutat soal lahan, tetapi persoalan tersebut memberi nilai edukasi bagi masyarakat luas.
Dengan adanya proyek infrastruktur jalan bebas hambatan, masyarakat RI seolah diingatkan kembali soal nilai kesejarahan.
Nilai sejarah yang menerangkan betapa istimewanya kota tersebut dalam hal kepemilikan tanah di Indonesia.
Seolah diingatkan, warisan budaya tidak seyogyanya ditinggalkan oleh gempuran kemajuan teknologi, tetapi bukan untuk ditolak.
Sedikit kilas balik, Kementerian PUPR beberapa tahun terakhir tengah gencar membangun jalan tol, tanpa terkecuali Yogyakarta.
Proyek jalan tol yang tengah progres di Yogyakarta adalah jalur yang menyambung dari dan menuju Bawen dan Solo.
Progresnya pembangunannya sempat terkendala persoalan status tanah sultan ground.
Penting untuk diketahui, tanah kasultanan telah menjadi bagian dari keistimewaan Yogyakarta.
Keistimewaan dalam hal tanah tersebut telah dipertegas dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Sementara trase yang melintasi wilayah Yogyakarta turut masuk di dalamnya sejumlah aset tanah kasultanan milik keraton Jogja.
Tidak hanya soal tanah istimewa tersebut, situs bersejarah pun masuk ke dalam potensi daerah terdampak.
Setelah melalui diskusi panjang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disepakati bahwa bentuk tol berupa elevated.
“Jalan tol berbentuk jalan layang memang menjadi salah satu syarat yang diajukan Pemda DIY,” dikutip dari portal Pemerintah Provinsi Jogja.
Itulah mengapa ruas Tol Bawen – Yogyakarta dibangun ‘melayang’ di atas Selokan Mataram.
Hal tersebut bukan sekadar soal tanah kasultanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki pertimbangan lainnya.
Di antaranya demi terjaganya kawasan Prambanan yang menjadi area bersejarah.
Itu pula yang membuat ruas Tol Jogja-Klaten yang melintang di jaringan jalan tol Yogyakarta-Solo dibangun ‘melayang’.
Pertimbangan lainnya adalah minimalisasi dampak negatif sosial imbas pembebasan lahan.
“Dengan tol elevated kemungkinan biaya sosial yang dibutuhkan lebih murah dari pada pembebasan tanah.”
Kendati banyak persyaratan, proyek jalan tol ini berhasil memberikan wajah baru moderasi kemajuan infrastruktur RI.
Pasalnya, dengan adanya lintasan tol di wilayah Yogyakarta masyarakatnya pun dihimbau untuk berupaya keras menangkap peluang kemajuan daerahnya.
“Warga masyarakat DIY ini saya harap bisa lebih kreatif dan inovatif, punya kemauan untuk bekerja keras dan bisa berpikir melebihi batas,” ungkap oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, dikutip inNalar.com dari portal Pemerintah Provinsi Jogja.
Sebagai informasi tambahan, dikabarkan salah satu ruas Tol Yogyakarta – Solo tepatnya Kartasura-Klaten ditargetkan dapat beroperasi pada Juli 2024.
Adapun Kartasura dan Klaten nantinya akan terhubung oleh jalan tol sepanjang 20 kilometer.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi