Ironi Desa di Kutai Barat Lestarikan Tanah Adat: Disanjung Dunia Internasional Tapi ‘Digempur’ di Negerinya

inNalar.com – Perjalanan yang tidak mudah bagi masyarakat desa di pelosok Kutai Barat, Kalimantan Timur yang berupaya terus menjaga kelestarian hayati di tanah adat mereka.

Tatkala masyarakat desa di Kutai Barat terus berupaya menghijaukan kembali tanah adat historis mereka.

Namun sayangnya masyarakat desa pelosok Kalimantan Timur ini harus bergelut dalam konflik lahan yang berlarut selama 46 tahun.

Baca Juga: Bersistem Smart Security, Polres Khusus IKN Senilai Rp155,6 Miliar Digesa Polri, Demi ‘Manjakan’ Investor?

Kabar gembira sempat datang dari Equator Initiative yang merupakan bagian dari Program Pembangunan PBB.

Dengan penuh kebanggaan, desa terpencil di pelosok Benua Etam ini dianugerahi penghargaan the Equator Prize.

Penghargaan itu diberikan usai mereka dinilai secara konsisten berupaya lestarikan lingkungan tempat mereka tinggal.

Baca Juga: Sekolah Ekspatriat Tertua di Bahrain Dinilai ‘Gold Standard’, Fasilitas hingga Sistem Belajarnya Mencengangkan!

Ironisnya, masyarakat kampung tetap menjaga dan mempertahankan keasrian lingkungan di saat lahan mereka semakin menciut.

Disebut semakin menciut, karena diketahui tanah adat milik masyarakat Desa Muara Tae di Kutai Barat diaku sebagai lahan konsesi sejumlah perusahaan.

Tidak hanya satu perusahaan, masyarakat kampung tersebut harus menghadapi gempuran konflik lahan dengan enam perusahaan sekaligus.

Baca Juga: Inilah 5 Pondok Pesantren Terbaik di Sulawesi Selatan, Salah Satunya Berjuluk Pesantren 3 Dimensi

Para peneliti yang didanai oleh Pemerintah UK secara khusus menyorot permasalahan konflik tanah adat di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Menurut pengamatan para peneliti, terdapat 3 macam konflik lahan yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Muara Tae.

Pertama, konflik antara warga desa pelosok Kutai Barat dengan perusahaan penggarap Hutan Taman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Baca Juga: Dinamisnya Pondok Pesantren Tertua di Sulawesi Selatan: Eksis Sejak 1930 hingga Sempat ‘Bergeser’ Karena Ini

Kedua, persengketaan antara masyarakat dengan perusahaan tambang. Ketiga, konflik dengan perusahaan perkebunan sawit.

“Tercatat enam perusahaan terlibat konflik dengan masyarakat desa selama 46 tahun terakhir,” dikutip inNalar.com dari studi penelitian milik R. Yando Zakaria dkk (2017, 60).

Merujuk pada kompilasi data yang didapat dari Tanah Kita, 8 ribu hektare dari total tanah adat masyarakat desa diaku oleh perusahaan sawit yang berbasis di Kalimantan Timur sebagai lahan konsesi.

Baca Juga: Tak Hanya di Jawa Timur, Inilah 2 Pondok Pesantren Afiliasi Gontor Terbaik di Balikpapan Kalimantan Timur

Kasus sengketa lahan yang mendera desa pelosok Kutai Barat ini bahkan disorot oleh Komisi Nasional HAM.

Adapun konflik tanah adat antara masyarakat dengan perusahaan tambang mulai menyeruak usai geliat investasi pertambangan masuk pada 1995 dan 2012.

Peneliti pun mengungkap bahwa tanah yang menjadi lahan pertambangan perusahaan tersebut meninggalkan lubang genangan air.

Konflik selanjutnya, yaitu persengketaan tanah adat antara masyarakat Muara Tae di Kutai Barat dengan perusahaan kelapa sawit.

Memanasnya soal perebutan tanah adat di antara keduanya ini dimulai sejak tahun 1995.

Perselisihan memercikkan dinamikanya pada 1995 hingga 2009. Sempat memadam, tetapi berlanjut kembali pada tahun berikutnya.

Tepatnya tahun 2010 sampai setidaknya terjadi hingga studi tersebut dilakukan, yakni pada tahun 2017.

Eskalasi perebutan tanah adat ini semakin menyebabkan hidup masyarakat Desa Muara Tae kian berubah.

Di samping lahan mereka semakin berkurang, berbagai keperluan masyarakat yang tadinya dapat diasup dari hutan kini harus dibeli sebab tanahnya semakin hilang.

Bahkan apabila dahulu masyarakat dapat langsung meminum air sungai, kini tidak lagi sebab kualitas airnya makin menurun sejalan dengan masifnya kegiatan industri di sekitar wilayah tersebut.***

Rekomendasi