

inNalar.com – Dalam rangka koordinasi perpindahan karyawan ke Ibu Kota Negara Nusantara, maka pemerintah memberikan sedikit kemudahan terkait pajak.
Jadi, karyawan Indonesia yang ingin bekerja di IKN, maka mereka akan mendapatkan fasilitas bebas pajak hingga 2035.
Hal tersebut telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, diatur lebih lanjut di Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.
Kriteria pegawai tersebut meliputi mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP.
Fasilitas pembebasan pajak ini tidak melihat apakah pegawai tersebut berstatus tetap atau kontrak.
Semua karyawan yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.
Tetapi, untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak, pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban si pegawai atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Untuk perusahaan, pemerintah mengharuskan mereka memiliki kantor di IKN.
Sedangkan untuk pekerja, mereka diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak secara rutin.
Disisi pemerintahan, empat menteri koordinator Presiden Joko Widodo akan hijrah pertama kali ke IKN.
Sebelum itu, para sekretaris empat kementerian koordinator tersebut yang akan pertama bertugas di sana.
Meski begitu, hingga kini belum ada tanggal pasti kapan kloter pertama itu akan berangkat.
Pasalnya, mereka masih menunggu konfirmasi dari pihak Kementerian PPN, Kementerian PUPR, serta Kementerian PANRB.
Selain itu, mereka juga belum bisa memastikan berapa jajaran pejabat dan pegawai yang akan pindah ke IKN karena jumlah kuotanya terus bergerak.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi