

inNalar.com – Sebuah pulau di sisi terluar Maluku dianugerahi potensi alam begitu melimpah, mulai dari kekayaan hasil hutan hingga lautnya.
Inilah Pulau Romang yeng terletak di sebelah barat daya Maluku. Daratan dengan potensi alam yang begitu kaya di hamparan tanah yang luasnya hanya terhitung 17.500 hektare.
Sayangnya, kekayaan potensi alam Pulau Romang, Maluku ini makin memudar sejak potensi emas ditemukan.
Baca Juga: Jumlah Dana Desa 2024 Kabupaten Malang Capai Rp 457 Miliar, Awasi Biar Nggak Dikorupsi!
Menghimpun informasi dari data Badan Geologi Minerba ESDM, memang ada catatan bahwa pulau ini menyimpan mineral berharga.
Persebarannya ada di daerah Lakuwahi hingga North Romang. Tidak hanya dikenal kaya akan emasnya, perak pun juga terdeteksi di sana.
Tercatat, bijih emas primer yang tereka di North Romang mencapai 31,93 juta ton. Sementara itu, Lakuwahi juga diketahui menyimpan bijih emas terkira mencapai 5,33 juta ton.
Sebagai informasi tambahan, logam emasnya pun telah tereka sebanyak 7,31 juta ton.
Gelimang kilauan mineral berharga inilah yang membuat potensi alam hijau kian tercekik di Pulau Romang.
Jika sebelumnya daratan mungil ini subur terutama di 3 bulan terakhir penutupan tahunnya, maka setelah adanya izin pertambangan hadir kondisi alamnya mulai berubah.
Baca Juga: Dana Desa 2024 Kabupaten Kediri: Alokasi Rp 375 Miliar, Kecamatan Purwoasri Cuan Besar!
Pulau Romang dikenal memiliki kualitas hasil tanaman pala yang tergolong super.
Sebelum terbukanya areal pertambangan emas di Pulau Romang, produk pala hutan di daerah tersebut dapat menghasilkan cuan hingga bunga dan isinya.
Namun pihak yang bertanggungjawab dengan berkurangnya kualitas kesuburan tanah di sana kala itu adalah perusahaan tambang berinisial PT GBU, melansir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Eksplorasi kian melebar setidaknya melega hingga hampir lebih dari separuh dari luas pulau yang diperkirakan luasnya 17.500 hektare.
Melihat hal itu, masyarakat setempat mencoba untuk protes sejak tahun – 2006 hingga 2012.
Kasus ini pun terekam dalam situs data konflik lahan Tanah Kita.
Dalam jejak pencatatannya, terungkap pula bahwa Pulau Romang rupanya sempat dieksplorasi PT Muswellbrook Mining dan PT Ashton Mining.
Akan tetapi, pihak perusahaan tersebut tidak melanjutkan kegiatan eksplorasi mereka.
Baca Juga: IMABTA UGM dan PPIDK Timtengka Tanda Tangani MoU Demi Perkuat Relasi Akademik
Berbeda halnya dengan PT GBU yang diketahui merupakan anak perusahaan yang berbasis di Australia ini.
Eksplorasi emas kian melega hingga 9000 hektare. Bisa dibayangkan, jika ditambahkan dengan izin areal pertambang sudah mencakup 11.000 hektare lahan guna perusahaan tersebut.
Namun satu plot twist yang membuat aktivitas perusahaan ini terhenti, yaitu ketika terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Pulau atau wilayah dengan luas kurang dari 20.000 (dua puluh ribu) hektar tidak bisa dilakukan penambangan apapun,” dikutip dari Kementerian LHK.
Beruntungnya luas Pulau Romang masuk ke dalam kategori pulau kecil yang termasuk ke dalam aturan terbaru.***