

inNalar.com – Publik tengah menyorot sosok Saka Tatal, eks terpidana dalam kasus Vina Cirebon usai dikabarkan dirinya jalani sumpah pocong.
Berlokasi di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024, Saka Tatal lakukan prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati.
Ritual sumpah pocong ini dilakukan eks terpidana kasus Vinca Cirebon demi ingin buktikan bahwa bukan dirinya lah pembunuh sang korban Vina Dewi Arsita ini.
Sebagai selingan, ritual ini biasanya dilakukan oleh mereka yang berselisih atau terlibat dalam konflik.
Prosesi keramat menurut adat masyarakat ini digunakan sebagai salah satu alat penyelesaiannya.
Biasanya sumpah pocong dilakukan saat kedua belah pihak yang berselisih sama-sama tidak memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Detik-Detik Saka Tatal Lantang Ucapkan Isi Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina
Prosesinya cukup unik, karena mereka yang menjalani ritual ini akan dibalut dengan kain kafan layaknya jenazah.
Sebagai informasi, sumpah pocong merupakan ritual turun-temurun yang masih digunakan masyarakat adat lokal.
Sebagaimana yang dilakukan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, lantas bagaimana hukum sumpah pocong sendiri dalam Islam?
Baca Juga: Nasib Saka Tatal Bakal Seperti Ini jika Berbohong saat Sumpah Pocong: Paling Ringan Gila 7 Turunan!
Sumpah menurut istilah syariat Islam berarti adalah ‘yamin’ atau pernyataan sebuah permasalahan dengan menyebutkan nama Allah.
Penyebutan sumpah dalam adat masyarakat Arab sendiri mencakup ungkapan ‘wallahi, billahi, dan tallahi,” dikutip dari studi UIN Sunan Ampel Surabaya.
Penambahan huruf qasam (ba’, wawu, dan ta’) yang disandingkan dengan lafazh Allah ini menjadi sebuah pernyataan yang mengandung kekuatan.
Baca Juga: Saka Tatal Sampai Dimandikan saat Sumpah Pocong, Gus Baha: Nabi Muhammad SAW Juga Pernah
Dalam Islam sendiri hukum bersumpah berbeda-beda di kalangan ahli madzhab.
Menurut Imam Malik, hukum asal sumpah yaitu diperbolehkan (jaiz). Sementara menurut Imam Hambali, hukum asalnya kembali tergantung dengan keadaannya.
Hukumnya bisa wajib, haram, makruh atau mubah. Jika hal yang menjadi objek sumpah mengandung perkara wajib maka hukum sumpahnya pun menjadi wajib.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ini Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja
Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum asal bersumpah adalah makruh atau dibenci.
Adapun sumpah pocong sendiri tidak ada dalam syariat Islam. Ustadz Khalid Basalamah, melalui YouTube Lentara Islam, menegaskan demikian, “Sumpah pocong enggak ada dalam Islam.”
Dalam hukum adat, ada konsekuensi khusus ketika seseorang menjalani sumpah pocong.
Jika keterangannya tidak benar, maka oramg yang disumpah akan mendapatkan hukuman dahsyat dari Allah.
Hukuman dahsyat tersebut bisa berupa sakit atau kematian.
*
Namun, perlu dicatat kembali bahwa dalam Islam sendiri tidak ada ketetapan yang menggariskan mengenai prosesi ritual yang dianggap keramat ini.
Sebagai informasi tambahan, selain Saka Tatal terdapat pihak lainnya juga yang disebut jalani prosesi sumpah pocong ini.
Iptu Rudiana sosok yang dimaksud tersebut, Dirinya merupakan polisi yang menangkap Saka beserta pelaku lainnya pada tahun 2016 silam.
Sebelumnya, eks terpidana kasus Vina Cirebon ini mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.
Namun empat tahun kemudian, dirinya dibebaskan usai terima sejumlah remisi.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi