Detik-Detik Saka Tatal Lantang Ucapkan Isi Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina

inNalar.com – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 9 Agustus 2024.

Tujuannya tidak lain untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pembunuhan Vina.

Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal ini tentu membetot perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Awalnya Nantang, Iptu Rudiana ‘Kicep’ saat Saka Tatal Berani Sumpah Pocong: Sekarang Alasan Apalagi Ha?

Ritual yang sarat dengan mistis dan kepercayaan tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak yang penasaran dengan alasan di balik Saka Tatal nekat melakukan sumpah pocong.

Saka awalnya muncul ke publik setelah kasus Vina Cirebon tahun 2016 kembali viral melalui fil Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ini Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja

Pemuda 23 tahun itu adalah terpidana pembunuhan Vina yang kala itu divonis 8 tahun penjara.

Saat kasus masih bergulir di kepolisian dan persidangan waktu itu, Saka Tatal berstatus sebagai terdakwa anak.

Dirinya resmi bebas pada tahun 2020 setelah mendapatkan remisi. Di tahun 2024, Saka mengungkap kronologi Vina Cirebon versinya.

Baca Juga: Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sumpah Pocong: Apa Hukumnya dalam Islam?

Lebih lanjut, ia juga mengaku sebagai korban salah tangkap dan dipaksa mengaku sebagai pelaku kematian Vina karena mendapat siksaan dari polisi.

Saka Tatal yang sudah menjalani hukuman pidana selalu menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia merasa menjadi korban fitnah dan ketidakadilan.

Oleh sebab itu, berbagai cara dilakukan seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024.

Sebagai upaya terakhir dalam memulihkan nama baiknya, ia memutuskan untuk melakukan sumpah pocong.

Ritual sumpah pocong Saka Tatal dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 9 Agustus 2024.

Banyak wartawan dan pendukung Saka yang hadir untuk mengabadikan prosesi tersebut. Pada pelaksanaan sumpah pocong, sejatinya kubu Saka mengundang Iptu Rudiana.

Baca Juga: 25 Link Twibbon HUT RI ke 79, Semarakkan 17 Agustus Dengan Bingkai Super Keren Plus Estetik: Desainnya Kamu Banget!

Sayang, Iptu Rudiana sosok yang digadang sebagai dalang Saka Tatal dipenjara tidak hadir dalam sumpah tersebut.

Sumpah pocong diawali dengan memandikan Saka Tatal layaknya seorang jenazah. Tampak ia mengenakan celana pendek berwarna hitam.

Selanjutnya, eks terpidana kasus Vina itu berbaring dan dibungkus kain kafan dengan menyisakan bagian kepala depan.

Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina, Apa Duduk Perkaranya?

Dituntun pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, Saka mengucapkan kalimat syahadat sebanyak tiga kali.

Kemudian dilanjutkan dengan kalimat sumpah, yang berisi:

Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky

Apabila saya berbohong, maka saya siap azab oleh Allah dengan azab yang pedih sesegera mungkin baik di dunia dan akhirat,”

Baca Juga: 15 Warga Kampung Topore di Mamuju, Sulawesi Barat Derita Gizi Buruk: Dana Desa 2024 Dikerahkan Habis hingga…

Seusai menjalani sumpah, Saka Tatal lantas mempertanyakan kehadiran Iptu Rudiana.

Mengingat, sumpah tersebut merupakan tantangan dari Rudiana.

“Iptu Rudiana awalnya nantang, kok nggak hadir? Alasan apalagi?,” kata Saka.

Hal senada juga diungkap oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum. Ia mengatakan ketidakhadiran Iptu Rudiana memperkuat pembuktian kliennya tidak bersalah.

“Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi,” katanya.

Baca Juga: Kantongi Dana Desa Rp1,3 M! Harapan Baru Kampung di Pelosok Mamuju, Sulawesi Barat Ini Perangi Kasus Stunting?

Menurut Farhat, absennya kubu Rudiana dalam sumpah pocong ini menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana terkait kasus Vina.

“Mereka mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” Sambung Farhat Abbas.

Sebagai informasi, Saka Tatal dan kuasa hukumnya telah mengajukan PK ke PN Cirebon.

Dalam upaya hukum ini, mereka mengajukan 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka dapat terbebas dari tuduhan.

Rekomendasi