

inNalar.com – Otto Hasibuan, sosok pengacara dari Terpidana Jessica Wongso ungkap pandangannya terkait jalannya sidang kasus kopi sianida.
Kilas balik pada putusan hakim pada tahun 2016 silam yang menjatuhkan vonis Jessica Wongso bersalah dalam kasus kopi sianida.
Otto Hasibuan, sosok pendamping hukum Jessica Wongso ini menyebut proses persidangan berjalan secara tidak adil.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Naik Gaji di Tahun 2025, Begini Aturannya Menurut PMK Terbaru
Pasalnya terdapat unsur subjektivitas dalam putusan bersalah kliennya selama perjalanan sidang, ungkap Otto.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu banyak menghadirkan saksi ahli terindikasi menyerang psikologis Jessica.
Sang pengacara mengungkap bahwa kesalahan dalam persidangan pada tahun 2016 silam, menurutnya, JPU berfokus pada pembentukan persepsi yang buruk terhadap kliennya.
Baca Juga: Teteskan Air Mata, Jessica Wongso Tak Kuasa Ungkap Hal Ini dalam Kasus Kopi Sianida
“Orang bisa dihukum atau tidak tergantung bukti, bukan persepsi,” ucap Otto Hasibuan, dikutip dari Fristian Griec Media Official.
“Kesalahan daripada persidangan ini yang ditampilkan oleh para penuntut umum kan apa, dijelekkan tentang psikologinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan melihat adanya upaya pembentukan persepsi buruk terhadap Jessica Wongso.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK
Terlihat dari hadirnya saksi ahli seperti pakar mikro ekspresi yang memberatkan kliennya hingga pandangan dari berbagai ahli psikologi yang mencoba untuk menafsirkan tindakan kliennya.
Hal tersebut menurutnya dilakukan demi menutupi bukti lemah yang dimiliki pihak Jaksa Penuntut Umum.
Merujuk pada catatan amar Mahkamah Agung, salah satu barang bukti yang memberatkan Jessica Wongso ketika itu adalah segelas es kopi Vietnam.
Namun ketidaan otopsi dan hanya mengambil sampel lambung menjadi sebuah kejanggalan tersendiri dalam kasus ini.
Sebagai informasi, persidangan yang dahulu dikenal pula dengan sebutan kasus kopi mirna ini berjalan sebanyak 32 kali.
Jessica Wongso divonis kurungan penjara selama 20 tahun atas kasus kopi sianida usai Hakim Ketua Kisworo melayangkan putusannya.
Kabar teranyar, Jessica Kumala Wongso kini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat usai mendapatkan remisi besar-besaran.
Diindikasi remisi sebanyak 58 bulan 30 hari disebabkan karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa kurungannya di Lapas Pondok Bambu.
Saat ini, Jessica telah menghirup udara kebebasan dan mulai terlihat hadir di muka publik.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukumnya tengah berfokus menyiapkan barang bukti baru yang akan dihadirkan pada pengajuan sidang PK.
Mengenai detail barang bukti apa yang akan dihadirkan, Otto Hasibuan mengungkap bahwa pembuktian kali ini dinilainya cukup kuat untuk membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida ini.***

inNalar.com – Otto Hasibuan, sosok pengacara dari Terpidana Jessica Wongso ungkap pandangannya terkait jalannya sidang kasus kopi sianida.
Kilas balik pada putusan hakim pada tahun 2016 silam yang menjatuhkan vonis Jessica Wongso bersalah dalam kasus kopi sianida.
Otto Hasibuan, sosok pendamping hukum Jessica Wongso ini menyebut proses persidangan berjalan secara tidak adil.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Naik Gaji di Tahun 2025, Begini Aturannya Menurut PMK Terbaru
Pasalnya terdapat unsur subjektivitas dalam putusan bersalah kliennya selama perjalanan sidang, ungkap Otto.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu banyak menghadirkan saksi ahli terindikasi menyerang psikologis Jessica.
Sang pengacara mengungkap bahwa kesalahan dalam persidangan pada tahun 2016 silam, menurutnya, JPU berfokus pada pembentukan persepsi yang buruk terhadap kliennya.
Baca Juga: Teteskan Air Mata, Jessica Wongso Tak Kuasa Ungkap Hal Ini dalam Kasus Kopi Sianida
“Orang bisa dihukum atau tidak tergantung bukti, bukan persepsi,” ucap Otto Hasibuan, dikutip dari Fristian Griec Media Official.
“Kesalahan daripada persidangan ini yang ditampilkan oleh para penuntut umum kan apa, dijelekkan tentang psikologinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan melihat adanya upaya pembentukan persepsi buruk terhadap Jessica Wongso.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK
Terlihat dari hadirnya saksi ahli seperti pakar mikro ekspresi yang memberatkan kliennya hingga pandangan dari berbagai ahli psikologi yang mencoba untuk menafsirkan tindakan kliennya.
Hal tersebut menurutnya dilakukan demi menutupi bukti lemah yang dimiliki pihak Jaksa Penuntut Umum.
Merujuk pada catatan amar Mahkamah Agung, salah satu barang bukti yang memberatkan Jessica Wongso ketika itu adalah segelas es kopi Vietnam.
Namun ketidaan otopsi dan hanya mengambil sampel lambung menjadi sebuah kejanggalan tersendiri dalam kasus ini.
Sebagai informasi, persidangan yang dahulu dikenal pula dengan sebutan kasus kopi mirna ini berjalan sebanyak 32 kali.
Jessica Wongso divonis kurungan penjara selama 20 tahun atas kasus kopi sianida usai Hakim Ketua Kisworo melayangkan putusannya.
Kabar teranyar, Jessica Kumala Wongso kini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat usai mendapatkan remisi besar-besaran.
Diindikasi remisi sebanyak 58 bulan 30 hari disebabkan karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa kurungannya di Lapas Pondok Bambu.
Saat ini, Jessica telah menghirup udara kebebasan dan mulai terlihat hadir di muka publik.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukumnya tengah berfokus menyiapkan barang bukti baru yang akan dihadirkan pada pengajuan sidang PK.
Mengenai detail barang bukti apa yang akan dihadirkan, Otto Hasibuan mengungkap bahwa pembuktian kali ini dinilainya cukup kuat untuk membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida ini.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi