

inNalar.com – Kasus kopi sianida di tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik usai Terpidana Jessica Wongso memperoleh pembebasan bersyarat.
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso diketahui telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum yang terus mendampingi Terpidana Jessica Wongso mengaku terkejut dengan kabar mengejutkan ini.
Mulanya, pihak kuasa hukum mengonfirmasi pembebasan bersyarat pada sehari sebelum kliennya dibebaskan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, sosok Jessica tampak keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Kejaksaan RI Jakarta Pusat untuk mengurus dokumen persyaratan pembebasan bersyarat.
Untuk pertama kalinya, sosok terpidana kasus kopi Mirna yang sedari tahun 2016 sulit ditemui kini mulai berangsur speak-up di hadapan publik.
Publik terkejut dengan kabar Jessica Wongso yang berhasil mendapatkan remisi dan bebas bersyarat jauh lebih awal dari total masa hukumannya.
Terjerat Pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan berencana, terpidana dikenai hukuman bui selama 20 tahun.
Dalam Podcast Fristian Griec Media Official, Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jessica Wongso pun mengaku terkejut dengan adanya putusan bebas bersyarat ini.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Kemenkumham Lulusan SMA Ini Bisa Diisi Pelamar Wanita Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini
Pihaknya pun bertanya-tanya apa alasan di balik pembebasan kliennya. Adapun konfirmasi dari pihak lapas, Jessica disebut telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi hingga bebas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, kriteria pemberian remisi hingga bebas bersyarat telah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu yang menjadi kriteria utama jika Jessica Wongso mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat adalah bukti kelakuan baik dan prestasi serta kontribusinya selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Ini 5 Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan, BASARNAS Bisa Jadi Peluang Emas!
Artinya, sosok Jessica yang selama ini menurut Otto Hasibuan dipersepsikan memiliki kepribadian yang buruk terbantahkan oleh pembuktian masa dekamnya di penjara selama 8,5 tahun.
“Inilah buktinya. Dengan dia bisa keluar karena kelakuannya sendiri. Ini membuktikan bahwa dia bukan orang jahat,” ujar Otto Hasibuan, dikutip dari Podcast Fristian Griec Media Official yang tayang pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: JANGAN KELIRU! Jadwal Seleksi CPNS Kemenkes 2024 Beda Waktu dengan PPPK, Simak 3 Info Penting Ini
Sebagai informasi, kliennya diberikan remisi oleh negara sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica Kumala Wongso telah menjalani lebih dari separuh masa tahanannya.
Hal tersebut pula yang menjadi salah satu indikator dibolehkannya yang bersangkutan memperoleh remisi besar-besaran.
Meski telah menghirup udara kebebasan, Jessica Wongso tetap memiliki kewajiban khusus sebagai terpidana yang bebas dengan syarat.
Secara berkala, pihaknya wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk.
Selain itu, ia pun tetap menjalani pembinaan dan pembimbingan hingga masa berlaku penahanannya berakhir.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi