Menghitung Hari! Gaji Pensiunan Polri Janda Duda PLUS 12 Persen Segera Ditransfer PT Taspen Lagi, Kapan?

inNalar.com – Pensiunan Polri Janda Duda tidak perlu khawatir di akhir bulan ini.

Pasalnya, PT Taspen akan segera mengasup gaji pensiunan bagi para Purnawirawan Polisi kategori ini pada September 2024.

Istimewanya, gaji pensiunan yang akan diterima oleh para Purnawirawan Polri akan ada penambahan nominal.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Kegep Minum Wiski Rp 29,5 Juta

Penambahan nominalnya bahkan naik hingga 12 persen. Ketetapan tersebut didasarkan pada aturan PP Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagaimana diterangkan dalam aturan tersebut, warakawuri atau duda akan menerima pensiun pokok beserta tunjangannya.

Penghitungan kenaikan 12 persen pada jatah uang bulanan pensiun ini berpatokan pada nominal yang ditetapkan pada peraturan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tertangkap Basah Nikmati Whisky Mewah, Terkuak Segini Harta Kekayaan Sang Ketum Golkar

Perlu diketahui, peraturan yang menjadi rujukan nominal kenaikan 12 persen berasal dari dasar ketetapan PP Nomor 20 Tahun 2019.

Aturan tersebut disertai lima lampiran daftar tabel gaji pensiunan untuk setiap golongan, termasuk di dalamnya Purnawirawan Polri yang kini telah dianulir dengan adanya kebijakan baru.

Pada aturan tersebut, gaji pensiunan teruntuk Janda Duda terbagi menjadi tiga kategori.

Baca Juga: Keputusan Terbaru! Semua Tenaga Honorer Kategori Ini Batal Diangkat Jadi PPPK 2024: Kamu Termasuk?

Status Warakawuri dan Duda dalam konteks anggota kepolisian RI ini artinya adalah seorang istri atau suami purnawirawan yang meninggal sebab tiga hal.

Pertama, Purnawirawan Polri meninggal dunia sebab karena sakit atau alami bukan karena tugas.

Jika seorang polisi meninggal dikarenakan hal tersebut, maka bagi pensiunan Polri pun akan dibagi kembali sesuai banyaknya anak yang ditinggalkan.

Baca Juga: Pasca Dilantik Jadi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia Kegep Minum Wiski Seharga Rp 29 Juta

Gaji pensiunan Polri yang meninggal dunia biasa golongan I Tamtama dengan 1 anak maka penetapan tunjangannya sebesar Rp210.400 – Rp296.100.

Sementara untuk Golongan II Bintara akan mendapatkan tunjangan pensiun mulai dari Rp210.400 – Rp403.300.

Adapun untuk Golongan III Pama kategori pertama ini besarannya mulai sedikit berbeda, yaitu mulai dari Rp273.600 – Rp478.100.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! Gaji Pensiunan PNS Cair September 2024, Besarannya Ikut Kenaikan 12 Persen

Kemudian untuk pensiunan Polri Golongan IV Pamen kategori ini mulai dari Rp300.100.

Pensiunan Polri Golongan V Pati juga akan mendapatkan gaji pensiunan sebesar Rp329.100 – Rp593.100.

Porsi tertinggi dari tunjangan keempat golongan ini diberikan kepada pensiunan yang meninggalkan 3 anak.

Sebagaimana Polri Golongan Pati dengan 3 anak akan mendapatkan gaji pensiunan dalam kisaran Rp822.700 – Rp1.482.700.

Berbeda halnya dengan pensiunan polisi yang meninggal sebagai pahlawan, nominal gaji golongan 1 Tamtama sebesar Rp271.100 – Rp444.200.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Tamtama Siap Happy! PT Taspen Bakal Transfer Gaji hingga Rp2,4 Juta, Naikkah Gajinya?

Sementara untuk Golongan II Bintara mulai dari Rp334.900 – Rp604.900; Golongan III Pama sebesar Rp410.300 – Rp717.100; Golongan IV Pamen berkisar dari Rp450.100-Rp786.600

Golongan V Pati pun mendapatkan Rp493.600-Rp889.700.

Perlu dicatat, nominal tersebut merujuk pada ketentuan lama. Dengan demikian, angka transferan PT Taspen tentu akan lebih besar dari catatan tersebut.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Segini Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen yang Cair 10 Hari Lagi

Pasalnya, pada pencairan dana bulan depan, para pensiunan Warakawuri atau Duda mendapatkan kenaikan 12 persen dari setiap nominal di atas.

Terkait ketentuan pencairannya tetap merujuk pada aturan UU Nomor 11 Tahun 1969 terkait kegiatan penyelenggaraan pembayaran pensiun.

“Dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” dikutip dari PT Taspen.

Sumber dana untuk mengasup kesejahteraan Bapak dan Ibu Pensiunan kategori ini diambil dari dompet APBN. Adapun pencairan gaji pensiunan dapat dilakukan pada tanggal 1 September 2024.***

Rekomendasi