Syarat Baru Jadi PPPK 2024! Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini Kata MenPAN RB

inNalar.com – Tenaga honorer wajib punya pengalaman ini sebagai syarat pengangkatan PPPK 2024. Hal ini berdasarkan peraturan baru dari MenPAN RB.

Pemerintah tengah mempersiapkan pengangkatan PPPK 2024, sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, pengangkatan PPPK menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kejutan, Tunjangan Makan PNS Semua Golongan Tahun 2025 Tembus Rp…

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa tenaga honorer akan melewari tahapan tes CASN.

Kendati begitu, mereka tidak perlu khawatir dengan tes tersebut bersifat sebagai formalitas.

Calon PPPK diwajibkan lolos verifikasi dan validasi data di dalam data BKN.

Baca Juga: Gaji Honorer Petugas Kebersihan di 14 Daerah Ini Makin Sejahtera? Upah Tertinggi Rp5,5 Juta Ada di…

Lebih lanjut tenaga honorer juga harus memiliki satu pengalaman ini sebagai syarat utama dalam pengangkatan PPPK 2024.

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Menurut aturan tersebut, tenaga honorer wajib memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas atau jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Tabrak Hari Minggu, Pencairan Gaji September 2024 Bikin Pensiunan PNS Ketar-Ketir: Begini Nasibnya

Syarat tersebut bisa segera diselesaikan sebelum detik akhir penataan honorer tahun ini.

Mengingat UU ASN 2023 menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer wajib dirampungkan pemerintah paling akhir pada Desember 2024.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 di situs resmi sscasn.bkn.go.id direncanakan akan dibuka pada bulan Juni 2024. 

Baca Juga: Tabrak Hari Minggu, Pencairan Gaji September 2024 Bikin Pensiunan PNS Ketar-Ketir: Begini Nasibnya

Calon peserta sebaiknya mulai mempersiapkan berkas-berkas persyaratan untuk pendaftaran.

Berikut adalah tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang perlu diikuti:

1. Pendaftaran Akun: Calon peserta harus mendaftar melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.

2. Pilih Formasi: Setelah mendaftar, calon peserta harus memilih posisi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

3. Seleksi Administrasi: Di tahap ini, peserta harus memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan oleh panitia. Jika tidak memenuhi syarat, pendaftaran bisa dianggap tidak valid.

4. Tes SKD dengan Sistem CAT: Peserta wajib mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes ini mencakup Tes Kepribadian (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

5. Pengumuman Hasil SKD: Setelah tes SKD selesai, hasil kelulusan peserta akan diumumkan, dan yang lulus berhak mengikuti tahap berikutnya.

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Pada tahap ini, peserta akan menjalani tes kompetensi bidang yang bisa meliputi tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.

7. Pengumuman Kelulusan Akhir: Pengumuman hasil akhir didasarkan pada gabungan nilai dari tes SKD (40%) dan SKB (60%).

Rekomendasi