

inNalar.com – 30 Agustus resmi diperingati sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional.
Penghilangan paksa adalah tindakan menangkap, menahan, atau menculik orang di luar kehendak mereka yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau individu yang bertindak atas pribadi maupun persetujuan pemerintah.
Penghilangan paksa dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi konflik internal, berupa penindasan politik terhadap pihak yang berseberangan dan pemberantasan terorisme.
Baca Juga: ASN, Cek Sekarang! Kenaikan Gaji di 2025 Diprioritaskan Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan…
Tindakan ini dapat merebut kebebasan dan membuat para korban berada di luar perlindungan hukum.
Oleh karena itu, penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia secara individu.
Pelanggaran ini telah menghilangkan ratusan ribu orang di 85 negara, tak terkecuali di Indonesia.
Baca Juga: Roti Erina Gudono Seharga dengan Gaji Guru Honorer, Begini Fakta Jadi Guru di Indonesia
Menanggapi maraknya kasus penghilangan paksa di berbagai belahan dunia, Majelis Umum PBB melalui resolusi 65/209 pada 21 Desember 2010 mengumumkan bahwa tanggal 30 Agustus diperingati sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang berlaku mulai 2011.
Selain itu, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Contoh Kasus Penghilangan Paksa Internasional
Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Juga Dapat Hadiah Tunjangan dari PT Taspen: Nominalnya…
Salah satu peristiwa memilukan menimpa sejumlah mahasiswa di Meksiko akibat serangan pasukan polisi bersenjata yang terjadi pada 27 September 2014.
Aparat polisi menembak para pelajar dengan senapan yang pengirimannya dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 7 mahasiswa terbunuh dan 43 lainnya mengalami penghilangan paksa dan telah diserahkan kepada sindikat kriminal dan hingga kini hilang jejak.
Baca Juga: Kontroversi Erina Gudono yang Tuai Hujatan Netizen, Mulai dari Gaya Hidup Hedon hingga Bau Ketiak
Senapan yang digunakan oleh aparat Meksiko diekspor secara ilegal oleh perusahaan Heckler & Koch (Jerman), walaupun pemerintah dari Jerman tidak mengizinkan pengirimannya.
Pada Februari 2019, Pengadilan Regional di Stuttgart, Jerman menjatuhi hukuman karyawan Heckler & Koch atas kasus pengiriman lebih dari 4.200 senapan serbu ke Meksiko dengan menggunakan sertifikat pemilik yang tidak akurat.
Kasus penghilangan paksa di Indonesia
Baca Juga: Daftar Lengkap Instansi CPNS 2024 yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA: Peluang Emas untuk Masa Depan Cerah
Sementara itu, contoh kasus di Tanah Air yang sampai sekarang ini belum menemui titik terang penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
Komnas HAM telah menuntaskan penyelidikan kasus penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 dan berkas penyelidikannya berada di Kejaksaan Agung.
Panitia khusus DPR terkait kasus tersebut juga telah memberikan 4 poin rekomendasi kepada presiden. Mirisnya, sampai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum ada langkah nyata dalam memenuhi keadilan dan hak korban.
Baca Juga: Bikin Kaget! Gaji Supir PPNPN di Pulau Jawa Tahun 2025 Naik Drastis, Tapi…
Selain itu, Komnas HAM mencatat beberapa kali peristiwa penghilangan paksa di Tanah Air, yakni tahun 1965-1966, 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari 1989, Konflik Timor Leste 1975-1999.
Dampak terhadap beberapa pihak
Peristiwa penghilangan paksa dapat memberikan dampak buruk kepada korban, keluarga, kerabat, dan masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! Sumber Duit Kaesang dan Erina Gudono hingga Bisa Sewa Jet Pribadi Padahal Bisnis Bangkrut
Korban penghilangan paksa akan hidup dalam ketakutan dan tidak mendapat perlindungan hukum setelah ‘dilenyapkan’ dari masyarakat.
Mereka juga mengalami luka fisik dan gangguan psikologis akibat penyiksaan yang dilakukan oleh penculiknya, seperti pelecehan seksual, terlebih bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
Keluarga yang kehilangan tentu akan mengalami penderitaan secara mental. Mereka bertanya-tanya dan menunggu secercah harapan tentang nasib korban.
Pada sisi lainnya, keluarga mungkin tidak dapat mengurus berkas-berkas penting yang membutuhkan akta kematian dengan status yang tidak jelas.
Penghilangan paksa turut memberikan rasa tidak aman serta pengucilan sosial bagi masyarakat.
Meski sudah menandatangani Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa, tetapi pemerintah Indonesia belum mengesahkan konvensi tersebut dengan DPR.
Diharapkan pemerintahan selanjutnya segera meratifikasi dan melaksanakan konvensi, sehingga keadilan untuk korban dan harapan keluarga bisa terealisasikan, serta hak warga negara dapat dilindungi.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi