

inNalar.com – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dinilai tidak bersalah dalam kematian Mirna Salihin.
Hal ini juga mengungkap kesalahan majelis hakim yang mengadili kasus kopi sianida pada tahun 2016 silam.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa sejak awal persidangan tidak ada bukti satupun yang menguatkan kliennya meracuni Mirna Salihin.
Baca Juga: LAGI! Kali Ini Giliran Pria Tak Terima Dituduh Ngobat oleh Polwan Viral Putri Sirty Cikita
Para ahli turut meyakini bahwa korban meninggal dunia bukan karena racun sianida.
“Kita ingat, tidak ada autopsi (mayat Mirna). Terus terang saja, bagaimana kita bisa meyakini seseorang di sana jatuh mati tiba-tiba, lantas hakim bisa menyatakan karena racun tanpa ada otopsi,” kata Otto Hasibuan, pada Jumat 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, menurutnya dalam kasus Jessica Wongso seharusnya bersifat no case karena pihak berwajib tidak melakukan otopsi.
Baca Juga: Bocor ke Publik! Ini Ultimatum Otto Hasibuan Kepada Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
“Kalau ada orang mati tanpa diotopsi maka hakim tidak bisa menyebutkan sebab kematian itu karena apa,” tegasnya.
Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2008-2009 juga menilai kasus kopi sianida penuh kejanggalan.
Ada dua kemungkinan dalam kematian Mirna Salihin. Pertama, korban tewas bukan karena racun.
Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik, Segini Nominal Golongan I Hingga IV: Tertinggi Rp…
Kemudian, seandainya Mirna Salihin meninggal karena racun bukan ulah Jessica Wongso.
“Tidak ada satu alat buktipun yang menunjukkan Jessica melakukan itu,” kata Susno Duadji.
Keputusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman 20 tahun penjara ke Jessica Wongso dinilai cacat. Sebab hanya berlandaskan asas praduga tanpa ada pembuktian yang konkrit.
Baca Juga: Aksi Massa di Semarang Berakhir Ricuh, Anak-Anak hingga Lansia Jadi Korban: Aparat Dianggap Brutal!
“Pengalaman saya 30 tahun jadi polisi, belum pernah saya melihat orang mau membunuh seseorang dengan racun dengan cara berhadapan secara langsung,” terang Mantan Kabareskrim 2008-2009 itu.
“Tentunya kalau dia mau membunuh Mirna, dia cari kesukaannya apa, langsung ditaruh racun, yang ngirim bukan Jessica tapi orang lain.”
Meski demikian, pernyataan bukti kopi sianida tersebut dibantah oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Baca Juga: Peluang Emas Honorer! Formasi Besar-besaran Bagi PPPK 2024 Segera Dibuka, Kapan?
Menurut Harli, keyakinan hakim sudah didasarkan dua alat bukti yang sah secara hukum.
Walaupun tidak ada proses otopsi mayat Mirna Salihin, kata Harli Siregar sudah ada yang mencoba mensimulasikan perkara tersebut.
“Semua saksi-saksi dan alat bukti itu sudah diverifikasi,” ujarnya.
Harli Siregar mengatakan terdapat rangkaian kegiatan yang dilakukan Jessica Wongso untuk menutupi pembunuhan Mirna.
“Waktu korban meninggal ciri-ciri sianida itu sudah terbukti,” bantah Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Sebagai informasi, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA Nomo 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Sebaiknya Jangan Langgar 3 Poin Ini Jika Ingin Lolos Seleksi
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna.
Saat ini terpidana kasus kopi sianida tersebut tengah menjalani pembebasan bersyarat dengan total remisi hukum 58 bulan.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024, dikarenakan berkelakukan baik selama menjalani masa pidana 8 tahun dari vonis 20 tahun hakim.
Baca Juga: CATAT! 6 Hal Ini Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2024 saat Urus Dokumen dengan E-Materai
Kendati demikia, misteri kematian Mirna masih menjadi misteri dan perdebatan publik. Terdapat banyak kejanggalan yang tengah dibuktikan oleh pengacara Otto Hasibuan.
Pihaknya berencana kembali mengajukan PK dengan membawa novum baru yang dulunya belum pernah terungkap.
Otto menyebut novum itu tidak bisa dihadirkan pada persidangan delapan tahun lalu, sebab bukti tersebut hilang.
Baca Juga: Studi Kasus Jessica Wongso: Campur Tangan Media Sebabkan Opini Publik Tak Berimbang, Benarkah?
Andai novum itu dihadirkan kala sidang kopi sianida, maka putusan hakim bisa saja berbeda menurut Otto Hasibuan.