Eks Kabareskrim Polri Bongkar Rekayasa Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida 8 Tahun Silam


inNalar.com
– Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso.

Kasus Jessica Wongso meracuni sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam masih jadi perbincangan publik hingga saat ini.

Pasalnya, kasus kopi sianida dengan tersangka utama Jessica Wongso yang terjadi 8 tahun lalu dinilai masih meninggalkan tanda tanya besar dan belum menemukan benang merah.

Baca Juga: Ritual Unik Rebo Wekasan 1 September: Cara Menyambut Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Kembali mencuatnya kematian Mirna Salihin membuat beberapa instansi ikut disorot, diantaranya peran polisi dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kini, tidak sedikit para ahli yang menduga dan berasumsi bahwa kasus Jessica Wongso tahun 2016 silam direkayasa oleh segelintir pihak.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2008-2009 ikut memberikan tanggapan mengenai kejanggalan kasus kopi sianida.

Baca Juga: Plot Twist? Ini Manuver Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Jelang Sidang PK Kasus Kopi Sianida

Dalam keterangannya pada Jumat 23 Agustus 2024, Susno Duadji menduga Jessica Wongso bukan pelaku utama dalam kematian Mirna Salihin.

“Kemungkinan pertama matinya (Mirna) bukan karena racun. Kemudian kalau seandainya karena racun, bukan karena Jessica,” kata Susno Duadji.

Komjen Pol (Purn) Susno menilai persidangan Jessica Wongso tidak menghadirkan satu bukti pun yang memperkuat tuduhan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Dosa Besar Hakim Terbongkar! Tak Ada Bukti Satupun Jessica Wongso Racuni Mirna Pakai Sianida

Bahkan ia mengaku kecewa dengan prosedur hukum yang diberlakukan dalam sidang kematian Mirna Salihin karena kopi sianida.

“Ini gelas, ini paper bag, tak ada tangan Jessica memasukkan apapaun (racun) juga ke situ (minuman Mirna),

Dia (hakim & jaksa) katakan dalam putusan itu, karena ada paper bag patut diduga. Menghukum orang dengan patut diduga ‘Mati Aku’,” terangnya.

Baca Juga: LAGI! Kali Ini Giliran Pria Tak Terima Dituduh Ngobat oleh Polwan Viral Putri Sirty Cikita

Berdasarkan pengalaman 35 tahun Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi polisi, belum pernah dirinya melihat orang meracuni targetnya tepat di hadapan korban.

“Apalagi seorang Jessica yang seorang well educated. Tentunya kalau dia ingin membunuh Mirna, dia cari kesukaannya apa, langsung dikasih racun yang ngirim bukan Jessica, dia nyuruh orang lain,” ungkapnya.

Di sisi lain, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga meyakini hal yang sama. Bahwa ada banyak kejanggalan tak terbantah dalam kasus kliennya.

Baca Juga: Bocor ke Publik! Ini Ultimatum Otto Hasibuan Kepada Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Dirinya sampai hati mempertaruhkan kariernya sebagai pengacara jika Jessica berbohong dalam kasus kopi sianida.

Otto Hasibuan dalam keterangan terpisah mengaku hasil laporan forensik mayat Mirna Salihin negatif racun sianida.

Kejanggalan lain menurutnya adalah pengambilan sampel 70 menit seusai kejadian juga terdeteksi negatif.

Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik, Segini Nominal Golongan I Hingga IV: Tertinggi Rp…

Pihaknya meyakini bahwa kasus Jessica Wongso memang sengaja direkaya oleh segilintir orang.

“Seandainya di tengah jalan saya tahu bahwa ada kesalahan daripada Jessica, saya akan mundur,” tegas Otto.

Sampai saat ini, pengacara kondang tersebut masih meyakini Jessica Wongso tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Baca Juga: Aksi Massa di Semarang Berakhir Ricuh, Anak-Anak hingga Lansia Jadi Korban: Aparat Dianggap Brutal!

Bahkan timnya tengah mempersiapkan rencana Peninjauan Kembali (PK) ke MA dalam waktu dekat.

Otto Hasibuan mengungkapkan dalam PK kali ini, pihaknya membawa novum atau bukti baru yang tak terungkap 8 tahun silam.

Menurutnya, jika novum tersebut hadir dalam sidang vonis Jessica Wongso pada tahun 2016, tentu akan membuat pandangan majelis hakim berbeda.

Baca Juga: Peluang Emas Honorer! Formasi Besar-besaran Bagi PPPK 2024 Segera Dibuka, Kapan?

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso saat ini tengah menjalani bebas bersyarat per 18 Agustus 2024.

Terpidana kasus kopi sianida tersebut mendapat remisi 58 bulan dari vonis 20 tahun penjara.

Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA Nomo 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Rekomendasi