

inNalar.com – Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan ungkap ada kejanggalan terkait vonis hukuman Jessica Wongso atas kasus kopi sianida.
Menurutnya, kasus kopi sianida tidak mengandung unsur kejahatan pidana, sehingga Jessica harus dibebaskan.
Ada beberapa faktor yang membuat Asep Iwan Iriawan yakin jika putusan hakim pada tahun 2016 tidak sah.
Baca Juga: Masih 0 Pelamar! Cek Formasi Sepi Peminat di 3 Pemerintah Daerah Ini, Gorontalo Jadi Peluang Emas
Berdasarkan Pasal 197 huruf D KUHAP, hakim harus mempertimbangkan fakta dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang.
Fakta dapat diukur dengan alat bukti yang sah. Namun, pada kasus ini tidak ditemukan satupun bukti yang sahih.
“Alat bukti yang sah dikunci oleh 184 (KUHAP), keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” terang Asep, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Disebut Eddy Hiariej Punya Kepribadian Ganda, Begini Pengakuan Terpidana Jessica Wongso
Dalam proses peradilan 8 tahun lalu, saksi menerangkan tidak ada yang tahu dan tidak menyatakan ada pembunuhan.
Hal ini tidak sesuai dengan delik materil yang menekankan pembuktian.
“Siapa berbuat dan berbuat bagaimana, itu harus nyata,” imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Hakim Blak-blakan Sebut Kasus Jessica Wongso Direkayasa oleh Seseorang
Keterangan ahli, jelas Asep, penyampaian bukti rekaman tidak sesuai dengan otentifikasi aslinya.
“Menggeser barang tidak dibuktikan, jumlah volume tidak bisa terbuktikan,” ujar Asep.
Dosen Universitas Trisakti ini juga menyinggung soal tidak adanya visum et repertum, laporan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah.
Baca Juga: TENANG DULU YA! Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diberi Kemenpan RB Posisi Ini
Visum et repertum sendiri dapat menjadi salah satu alat bukti yang sah.
Sementara pada kasus kopi sianida, jenazah Mirna hanya diambil sampel dari lambung, hati, dan empedu, walaupun benar menurut pasal 133 ayat 2 KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan, surat dapat dibuat untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat.
Akan tetapi, Asep menegaskan bahwa kasus kematian harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika tidak ada surat yang menunjukkan pemeriksaan, maka tidak bisa diangkat sebagai kasus.
“Enggak ada visum et repertum, enggak ada kematian, enggak ada kasus,” tegasnya.
Kemudian, Asep menilai hakim tidak mempertibangkan keterangan terdakwa, yaitu Jessica Wongso.
Seperti diketahui, Jessica konsisten menyangkal bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Mirna Salihin.
Dengan keganjilan tersebut, Asep meyakini penjatuhan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica tidak valid.
Baca Juga: Digertak ‘Pejabat Misterius’ saat Kawal Kasus Jessica Wongso, Reza Indragiri Bocorkan Sosoknya
Ia menilai tidak ada kesesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, serta keputusan dibuat berdasarkan keyakinan hakim.
“Jadi kalau hakim mengambil petunjuk (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan dakwa), itu batal,” sebutnya.***