

inNalar.com – Para guru yang kini statusnya masih sebagai Tenaga Honorer atau Non-ASN perlu bersiap sedari sekarang.
Sebab formasi PPPK 2024 sebentar lagi akan dibuka, yakni setelah pendaftaran CPNS hingga 6 September mendatang.
Meski demikian, tidak ada salahnya bagi guru honorer atau non ASN untuk mempersiapkan kriteria dan syarat pendaftarannya dari sekarang, bukan?
Baca Juga: Vonis 20 Tahun Jessica Wongso Cacat, Mantan Hakim Ungkap Kejanggalan Putusan Kematian Mirna
Sembari menunggu KemenPAN RB menuntaskan pendataan seleksi CPNS, yuk simak dulu siapa saja yang boleh daftar dalam pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja!
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus formasi ini dipersyaratkan bagi Anda yang merupakan bagian dari poin berikut.
Pertama, pelamar prioritas. Apa itu? Pelamar jenis ini adalah mereka yang mengantongi nilai ambang batas keikutsertaan seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Masih 0 Pelamar! Cek Formasi Sepi Peminat di 3 Pemerintah Daerah Ini, Gorontalo Jadi Peluang Emas
Perlu diingat, PPPK Guru untuk pelamar prioritas ini adalah mereka yang belum pernah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi pada jabatan fungsional ini.
Kedua, Guru yang tadinya adalah seorang Tenaga Honorer Kategori II. Siapakah yang dimaksudkan dalam kategori ini?
Tenaga Honorer THK II adalah mereka yang selama ini penghasilannyabukan diambil dari APBN ataupun ABPD.
Baca Juga: Disebut Eddy Hiariej Punya Kepribadian Ganda, Begini Pengakuan Terpidana Jessica Wongso
Pastikan pula bagi honorer jenis ini sudah terdaftar di data kepegawaian BKN.
Ketiga, Guru Non-ASN di instansi daerah. Contohnya seperti mereka yang terdata oleh BKN aktif mengajar di instansi pemerintah.
Selain itu, mereka pula yang mengajar di sekolah negeri. Adapun sekolah di tempat ia mengajar terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.
Baca Juga: Mantan Hakim Blak-blakan Sebut Kasus Jessica Wongso Direkayasa oleh Seseorang
Pastikan Guru Non Asn di daerah ini perlu memiliki pengalaman sedikitnya 2 tahun kerja.
Keempat, Mereka adalah Tenaga Pengajar yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kelima, pastikan bagi para pelamar PPPK 2024 telah mengantongi ijazah minimal S1 atau D4.
Baca Juga: TENANG DULU YA! Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diberi Kemenpan RB Posisi Ini
Di samping itu, para pelamar diwajibkan telah memiliki sertifikat sebagai seorang pendidik.
Sebagai informasi, sejauh penelusuran data yang disajikan Ditjen GTK per update Agustus 2024 setidaknya ada 774.999 guru yang tadinya berstatus Non ASN telah diangkat menjadi PPPK.
“Saat ini terdapat kelebihan guru ASN sebanyak 41.284,” dikutip dari Kemdikbud, menurut update data November 2023.
KemenPAN RB mengungkap bahwa pembukaan pendaftaran pegawai dengan masa kontrak ini diperkirakan akan dibuka pada September atau Oktober mendatang.
Kabar gembira pula menanti para guru. Pasalnya, akan ada dana insentif bagi para guru formal dan non formal.
Insentif yang diterima akan dicairkan setiap semesternya. Bagi guru formal, besaran insentif yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan.
Sementara untuk guru non-formal sebesar Rp200.000 per bulan. Perlu diketahui, insentif ini ditujukan untuk para Guru Non ASN yang belum mengantongi sertifikat pendidik.***