

inNalar.com – Kementerian PANRB mengumumkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 digelar setelah CPNS.
Diperkirakan seleksi PPPK 2024 berlangsung pada bulan September 2024.
Penundaan disebabkan karena Kementerian PANRB masih menyelesaikan pendataan PPPK di Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Mau Seleksi CPNS 2024 di Formasi Sepi Peminat? 6 Pemerintah Daerah Ini Pelamarnya Kurang dari 20!
Tahun ini, formasi PPPK 2024 memiliki jumlah yang lebih besar dibandingkan CPNS, yaitu sebanyak 1.031.554.
Seleksi juga akan dilaksanakan dengan sistem berbasis komputer (CAT) dan berdasarkan peringkat terbaik.
Diketahui, sejumlah Kementerian atau Lembaga sudah menjabarkan jumlah kebutuhan pegawai yang diperlukan masing-masing instansi.
Simak informasi lengkap tentang formasi PPPK 2024 di bawah ini.
1. Kementerian Agama: 89.781 formasi;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: PPPK 2024: 25.079 formasi;
3. Kementerian Sosial: 40.573 formasi;
4. Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi.
5. Kementerian Pertahanan: 3.200 tenaga teknis dan 3.774 tenaga Kesehatan;
6. Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi;
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 19.931 formasi;
8. Mahkamah Agung: 9.726 formasi;
9. Kejaksaan Agung: 1.609 formasi;
10. Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi;
11. Basarnas: PPPK 2024: 367 formasi;
12. Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi.
Baca Juga: Ramalan Tahun Lalu Terbukti, Denny Darko Kembali Terawang Kebebasan Jessica Wongso Tahun 2035
Pendaftar juga disarankan mengetahui gaji dan tunjangan PPPK 2024 sebelum melamar.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari umum, jabatan fungsional (JF) guru di instansi daerah, dan JF kesehatan.
Baca Juga: Tepis Kejanggalan Kasus Jessica Wongso, Begini Jawaban Menohok JPU Shandy Handika
Adapun rincian gaji PPPK yang terdiri dari 17 golongan adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900;
2. Golongan II: Rp2.116.900 sampai dengan Rp3.071.200;
3. Golongan III: Rp2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200;
4. Golongan IV: Rp2.299.800 sampai dengan Rp3.336.600;
5. Golongan V: Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.189.900;
6. Golongan VI: Rp2.742.800 sampai dengan Rp4.367.100;
7. Golongan VII: Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.800;
8. Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400;
Baca Juga: Kematian Mirna Salihin Bukan Karena Sianida? Ahli Forensik Ini Beberkan Pentingnya Autopsi!
9. Golongan IX: Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500;
10. Golongan X: Rp3.339.100 sampai dengan Rp5.484.000;
11. Golongan XI: Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000;
12. Golongan XII: Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800;
13. Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800;
14. Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai dengan Rp6.472.500;
15. Golongan XV: Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200;
16. Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600;
17. Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000.
Baca Juga: Ahli Racun Kasus Munir Sampai ‘Turun Gunung’ di Kasus Jessica Wongso, Siapa Sosoknya?
PPPK berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Selain mengikuti tes komputer, pendaftar juga wajib menjalani seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara menggunakan komputer.
Kementerian PANRB juga menetapkan syarat minimal pengalaman kerja untuk mendaftar PPPK 2024.
1. Pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama: minimal 2 tahun;
2. Jabatan ahli muda: minimal 3 tahun.***