

inNalar.com – Penjatuhan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso kini masih menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, putusan hakim dinilai bergantung pada keyakinan dan narasi orang-orang yang ingin memasukkan Jessica Wongso ke dalam tahanan.
Mulai dari keterangan saksi yang tidak menyatakan ada pembunuhan, hingga absennya proses autopsi menyeluruh terhadap jenazah Mirna Salihin.
Baca Juga: Ahli IT Roy Suryo ‘Putar Arah’ di Kasus Jessica Wongso? Fakta Mengejutkan Ini Tak Bisa Dielakkan
Dalam kasus kopi sianida, mayat Mirna diperiksa dengan melakukan pengambilan sampel di bagian lambung, hati, empedu, dan urine.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, pemeriksaan tersebut tergolong sebagai autopsi sebagian atau parsial.
Selain itu, Ardito menyebutkan bahwa keluarga Mirna Salihin menyetujui tindakan autopsi parsial.
Sontak hal tersebut dibantah oleh dokter ahli forensik, dr. Djaja Surya Atmadja yang bertanggung jawab mengawetkan jenazah Mirna.
Ia menjelaskan, bahwa seseorang yang meninggal secara tidak wajar harus diautopsi.
Autopsi merupakan pemeriksaan organ dalam satu per satu dari kepala, dada, dan perut. Sedangkan sampel dapat diambil jika diperlukan.
Baca Juga: Ramalan Denny Darko Tentang Jessica Wongso, Bebas di Tahun 2024 hingga…
Adapun praktik autopsi parsial memang berlaku, seperti orang yang diperiksa di kepala kalau mengalami trauma di bagian tersebut.
Akan tetapi, tindakan pengambilan sampel tidak diakui sebagai autopsi.
Seluruh dokter di dunia, lanjutnya, hingga kini mengatakan autopsi lengkap harus dibuka 3 rongga (rongga kepala, dada, dan perut), serta organ dalam harus diperiksa.
Baca Juga: Kini Terungkap! Di Balik Jessica Wongso Larang Ibunda Hadir di Sidang Kasus Kopi Sianida, Ternyata…
Dosen Fakultas Kedokteran UI itu menjelaskan jika tidak dilakukan proses autopsi menyeluruh, maka penyebab kematian seseorang tidak dapat ditentukan.
Autopsi diperlukan untuk menangani kasus yang tidak jelas, contohnya orang tewas karena demo dan meninggal tempat umum.
Pihak berwenang tidak bisa menemukan tersangka kalau tidak ada penyebab kematian dari korban.
Baca Juga: Para Fans Auto Siap War Tiket, Jung Hae In Umumkan Jadwal Tour Fan Meetingnya: Ada di Jakarta?
Selain itu, pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dokter merupakan permintaan dari polisi.
Sementara keluarga tidak berhak menolak pemeriksaan, karena dapat melanggar Pasal 222 KUHP.
Apabila polisi menganggap pemeriksaan adalah suatu keperluan, dokter harus memberikan penjelasan tentang pentingnya autopsi.
Baca Juga: Gaji Tertinggi Rp19 Juta, Pelamar CPNS 2024 Lulusan D3 Buruan Daftar Formasi Khusus Jakarta Ini!
Sebelum diawetkan, dr. Djaja menerangkan kepada keluarga Mirna bahwa jenazah wanita tersebut harus diautopsi.
Namun, polisi telah mendapatkan izin dari keluarga bahwa mereka menolak autopsi.
Mayat Mirna pun diawetkan sebelum diambil sampel oleh dr. Slamet Purnomo di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto.
dr. Djaja Surya Atmadja turut menyatakan Mirna Salihin bukan meninggal karena sianida.
Selama pemeriksaan, ia tidak menemukan tanda-tanda orang yang keracunan sianida.
Menurutnya, lebam mayat yang diakibatkan sianida seharusnya berwarna merah terang, tetapi pada tubuh Mirna berwarna biru.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi