Ingat Beng Beng Ong? Ahli Patologi Forensik Australia Ini Dicekal Usai Sidang Kasus Jessica Wongso Karena…

inNalar.com – Demi buktikan Jessica Wongso tidak bersalah di kasus kopi sianida, tim kuasa hukum Otto Hasibuan Cs sampai mendatangkan beberapa ahli dari Australia.

Masih ingatkah dengan salah satu sosok bernama Beng Beng Ong?

Profesor asal Australia Beng Beng Ong ini sempat hadir bersaksi sebagai Ahli Patologi Forensik di persidangan tahun 2016 silam.

Baca Juga: Pengambilan Sampel Mirna Salihin Termasuk Autopsi Parsial, dr Djaja Surya Atmadja: Itu Bukan Autopsi!

Sebagai informasi, profesor dari Universitas Queensland ini sempat dihadirkan tim kuasa hukum Jessica sebagai saksi ahli.

Ia hadir dalam persidangan pada 5 September 2016 silam. Dengan segala dinamika persidangan, saksi ahli ini pun tidak lepas dari sorotan kala itu.

Pasalnya beberapa saat setelah ia menghadiri sidang kasus kopi sianida, Beng Beng Ong langsung diamankan petugas Imigrasi.

Baca Juga: Ahli IT Roy Suryo ‘Putar Arah’ di Kasus Jessica Wongso? Fakta Mengejutkan Ini Tak Bisa Dielakkan

Ia sempat ditahan lebih dari 10 jam dan berakhir dideportasi ke negara asalnya, Australia.

Usai dideportasi, saksi ahli ini pun dicekal untuk berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan.

Apa alasan di balik pencekalan hingga deportasi terhadap sosoknya ini?

Baca Juga: Dituding ‘Berat Sebelah’ di Kasus Jessica Wongso, Begini Respon Unik Tak Terduga Jurnalis Fristian Griec

Kilas balik pada masa 8 tahun silam, Toto Juliadin yang kala itu selaku Kepala Imigrasi Jakarta Pusat mengungkap alasan di balik pengamanannya.

Rupanya Prof Beng Beng Ong diketahui melakukan penyalahgunaan visa. Ia menggunakan kunjungan saat hadir dalam persidangan kasus Jessica.

Pengamanan yang dilakukan pihak keimigrasian Indonesia berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Tentang Jessica Wongso, Bebas di Tahun 2024 hingga…

Aturan tersebut berisi tentang peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Sebagai seorang Tenaga Ahli dari Warga Negara Asing, visa yang digunakan bukanlah visa kunjungan.

Menurut aturan, seorang WNA yang datang ke Indonesia sebagai Tenaga Ahli dapat menggunakan Visa Tinggal Terbatas.

Baca Juga: Kini Terungkap! Di Balik Jessica Wongso Larang Ibunda Hadir di Sidang Kasus Kopi Sianida, Ternyata…

“Beng Beng dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan karena Ong Beng Beng menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan melakukan kegiatan sebagai ahli,” dikutip dari Setiawan (2019:2) dalam Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi.

Perlu diketahui, pria kelahiran 10 Novermber 1964 ini bukan pertama kalinya dilibatkan dalam kasus nasional.

Ia tercatat sempat dilibatkan dalam tim forensik dalam kasus Tragedi Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 silam.

Baca Juga: Gaji Tertinggi Rp19 Juta, Pelamar CPNS 2024 Lulusan D3 Buruan Daftar Formasi Khusus Jakarta Ini!

Sebagai informasi tambahan, pengajuan visa tinggal terbatas sebagaimana diterangkan dalam e-Consular Service KBRI WDC prosesnya bisa diajukan secara online.

Permohonan visa ini dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perlu dicatat, visa ini hanya akan terbit jika pihak Ditjen Imigrasi menyetujuinya.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]