Rincian Gaji dan 5 Jenis Tunjangan yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar PPPK 2024, Wajib Catat!

inNalar.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka setelah CPNS, tepatnya bulan September.

Tahun ini, pemerintah akan membuka formasi PPPK 2024 dengan jabatan fungsional dan pelaksana, yakni tenaga non-ASN dan eks-tenaga honorer kategori-II.

Menariknya, para pegawai pemerintahan dengan masa kontrak juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Meski Sesama ASN, PPPK Boleh Daftar CPNS 2024 dengan Syarat…

Ketetapan kenaikan penghasilan ASN ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Lantas, berapa rincian gajinya? Simak rincian gaji PPPK berikut ini.

Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Preview Love Next Door Episode 5, Bae Seok Ryu Masih Punya Perasaan kepada Mantan Tunangannya?

Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Baca Juga: Saksi Ahli Racun Australia Kubu Jessica Wongso Ini Sempat Dikaitkan Dengan Kasus ‘American Beauty’

Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Di samping, gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lain-lain.

Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK 2024 Belum Dibuka, Inilah yang Perlu Anda Siapkan Sebelum Pendaftaran

Jenis tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terbagi menjadi 2, yakni tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Isi Laptop Jessica Wongso Terbongkar, Benarkah Kasus Kopi Sianida Hanya Kebetulan?

Apabila suami/istri PPPK bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau PPPK, maka tunjangan diberikan kepada salah satunya yang mendapatkan gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan ini dihentikan apabila bercerai atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian atau akta kematian.

Sedangkan anak dari PPPK memperoleh tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan syarat jumlah anak maksimal 2.

Baca Juga: Lama Bungkam, Terungkap Isi Hati Jessica Wongso saat Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kopi Sianida

Baik anak kandung, tiri, dan angkat diberikan tunjangan jika belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan masih menjadi tanggungan hingga berusia 21-25 tahun.

2. Tunjangan pangan

PPPK memperoleh 2 macam tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang makan dan beras.

Baca Juga: Tarif KRL Jabodetabek Dikabarkan Naik Berbasis NIK, Netizen: Ini Idenya Siapa?!

Tunjangan beras nantinya tidak diserahkan dalam bentuk beras secara fisik, melainkan uang setara beras 10 kg per bulannya.

3. Tunjangan jabatan struktural

Sesuai namanya, tunjangan ini berhak diberikan kepada PPPK yang menjabat di posisi struktural, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Baca Juga: Ingat Beng Beng Ong? Ahli Patologi Forensik Australia Ini Dicekal Usai Sidang Kasus Jessica Wongso Karena…

4. Tunjangan jabatan fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional tergantung dengan rumpun jabatan yang diduduki pegawai.

Jabatan fungsional PPPK terdiri dari 147 jabatan, salah satunya Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

5. Tunjangan lainnya

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK.

Baca Juga: Pengambilan Sampel Mirna Salihin Termasuk Autopsi Parsial, dr Djaja Surya Atmadja: Itu Bukan Autopsi!

Selain itu, PPPK bisa mendapat penghasilan tambahan jika ada alasan-alasan tertentu dan kecakapan khusus yang tidak ada di unit kerja lainnya.

Contoh tunjangan ini antara lain tunjangan guru dan dosen, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan pengamanan persandian, dan masih banyak lagi.***

Rekomendasi