Produk Skincare Athena Group Diduga Berbahaya, dr Richard Lee Dilaporkan ke Bareskrim


inNalar.com –
Dokter sekaligus influencer dr Richard Lee kembali dikaitkan dengan kasus hukum usai dilaporkan BPI KPNPA ke Bareskrim.

dr Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim sebab adanya salah satu produk skincare Athena Group yang diduga memiliki kandungan berbahaya.

Laporan aduan yang dilayangkan pihak BPI KPNPA ke Bareskrim ini bermula dari adanya sebuah pemberitaan bahwa BPOM disebut telah menyita 2.475 produk skincare yang disinyalir berbahaya.

Baca Juga: Rahasia Tetap Glowing Jessica Wongso Meski Dipenjara Selama 8 Tahun Terkuak, Ternyata…

Di antara produk yang disita tersebut, rupanya di antaranya ada yang diduga berasal dari produk milik dokter influencer tersebut.

Laporan aduan tersebut dipertegas Badan Peneliti Independen KPNPA RI, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pihak BPI mengungkap bahwa laporan aduan ke Bareskrim yang dimasukkan pihaknya terkait produk berbahaya yang disita Badan POM, salah satunya milik dokter influencer tersebut.

Baca Juga: Profil dr. Diani Kartini, Dokter Bedah Onkologi yang Layangkan Protes kepada RS Medistra Soal Larangan Hijab

Perlu diketahui, BPI KPNPA RI diketahui telah bersurat ke pihak BPOM pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.

“Ya tapi memang sampai saat ini kami belum mendapat jawaban makanya kami kemudian melakukan upaya untuk membuat laporan aduan di Bareskrim,” tutur Eko Supahwono.

Untuk memastikan pengawalan kasus hukum tersebut, pihaknya telah melayangkan laporan aduan ke Badan Reserse Kriminal pada 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 600 Ribu Ditransfer September 2024, Begini Cara Daftarnya

“Ya, ini kami sudah membuat laporan pengaduan pada tanggal 28 Agustus 2024 di Bareskrim,” ucapnya.

Lantas, apakah pelaporan yang dilakukan pihak Badan Peneliti Independen tersebut menyasar khusus pada produk kecantikan yang diduga milik dr Richard Lee?

Dibeberkan lebih lanjut dari pihak BPI bahwa isi dari surat yang dilayangkan pihaknya ke BPOM khusus untuk menanyakan perihal 2.475 produk skincare tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Pemilik RS Medistra, Rumah Sakit Elit yang Diduga Larang Dokter dan Perawat Berjilbab

Intinya, apakah seluruh produk yang disita Badan POM sudah dimusnahkan atau belum.

Perihal pelaporan yang dilakukan oleh BPI kepada BPOM yaitu terkait kebenaran berita apakah pihak badan pengawas tersebut sudah memusnahkan produk tersebut atau belum.

Pihak BPI menegaskan bahwa sifat dari laporan aduan tersebut tujuannya adalah untuk mengklarifikasi. “klarifikasi sifatnya,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Bantuan Cair September 2024! Begini Cara Cek Bansos dengan KTP dan Klaim Uang Tunai dari Pemerintah

Lantas, produk berbahaya yang diduga milik klinik kecantikan dr Richard Lee manakah yang dimaksud?

Skincare yang diduga berbahaya dan tengah disorot ini adalah produk DNA Salmon.

“Yang berbahaya itu adalah produk salmon,” lanjutnya.

Baca Juga: 20.772 Formasi CPNS 2024 Kemenag Dibuka, Termasuk Kuota Khusus untuk Lulusan Ma’had Aly (PTKI)

Sebagai informasi, produk DNA Salmon inilah yang disorot oleh pihak BPI KPNPA RI.

Bentuk pemakaiannya berupa jarum suntik. Pada bungkusnya, tampak tulisan “DNA Salmon -di Rumah Aja-“.

Menyoal penggunaan DNA Salmon, belum terdapat bukti ilmiah yang cukup untuk membuktikan peran bahan tersebut dalam perawatan kecantikan kulit.

Sejauh pemberitaan yang menyorot produk milik Athena Group, belum ada sanggahan mau pun klarifikasi dari pihak dr Richard Lee .***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]

Produk Skincare Athena Group Diduga Berbahaya, dr Richard Lee Dilaporkan ke Bareskrim


inNalar.com –
Dokter sekaligus influencer dr Richard Lee kembali dikaitkan dengan kasus hukum usai dilaporkan BPI KPNPA ke Bareskrim.

dr Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim sebab adanya salah satu produk skincare Athena Group yang diduga memiliki kandungan berbahaya.

Laporan aduan yang dilayangkan pihak BPI KPNPA ke Bareskrim ini bermula dari adanya sebuah pemberitaan bahwa BPOM disebut telah menyita 2.475 produk skincare yang disinyalir berbahaya.

Baca Juga: Rahasia Tetap Glowing Jessica Wongso Meski Dipenjara Selama 8 Tahun Terkuak, Ternyata…

Di antara produk yang disita tersebut, rupanya di antaranya ada yang diduga berasal dari produk milik dokter influencer tersebut.

Laporan aduan tersebut dipertegas Badan Peneliti Independen KPNPA RI, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pihak BPI mengungkap bahwa laporan aduan ke Bareskrim yang dimasukkan pihaknya terkait produk berbahaya yang disita Badan POM, salah satunya milik dokter influencer tersebut.

Baca Juga: Profil dr. Diani Kartini, Dokter Bedah Onkologi yang Layangkan Protes kepada RS Medistra Soal Larangan Hijab

Perlu diketahui, BPI KPNPA RI diketahui telah bersurat ke pihak BPOM pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.

“Ya tapi memang sampai saat ini kami belum mendapat jawaban makanya kami kemudian melakukan upaya untuk membuat laporan aduan di Bareskrim,” tutur Eko Supahwono.

Untuk memastikan pengawalan kasus hukum tersebut, pihaknya telah melayangkan laporan aduan ke Badan Reserse Kriminal pada 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 600 Ribu Ditransfer September 2024, Begini Cara Daftarnya

“Ya, ini kami sudah membuat laporan pengaduan pada tanggal 28 Agustus 2024 di Bareskrim,” ucapnya.

Lantas, apakah pelaporan yang dilakukan pihak Badan Peneliti Independen tersebut menyasar khusus pada produk kecantikan yang diduga milik dr Richard Lee?

Dibeberkan lebih lanjut dari pihak BPI bahwa isi dari surat yang dilayangkan pihaknya ke BPOM khusus untuk menanyakan perihal 2.475 produk skincare tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Pemilik RS Medistra, Rumah Sakit Elit yang Diduga Larang Dokter dan Perawat Berjilbab

Intinya, apakah seluruh produk yang disita Badan POM sudah dimusnahkan atau belum.

Perihal pelaporan yang dilakukan oleh BPI kepada BPOM yaitu terkait kebenaran berita apakah pihak badan pengawas tersebut sudah memusnahkan produk tersebut atau belum.

Pihak BPI menegaskan bahwa sifat dari laporan aduan tersebut tujuannya adalah untuk mengklarifikasi. “klarifikasi sifatnya,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Bantuan Cair September 2024! Begini Cara Cek Bansos dengan KTP dan Klaim Uang Tunai dari Pemerintah

Lantas, produk berbahaya yang diduga milik klinik kecantikan dr Richard Lee manakah yang dimaksud?

Skincare yang diduga berbahaya dan tengah disorot ini adalah produk DNA Salmon.

“Yang berbahaya itu adalah produk salmon,” lanjutnya.

Baca Juga: 20.772 Formasi CPNS 2024 Kemenag Dibuka, Termasuk Kuota Khusus untuk Lulusan Ma’had Aly (PTKI)

Sebagai informasi, produk DNA Salmon inilah yang disorot oleh pihak BPI KPNPA RI.

Bentuk pemakaiannya berupa jarum suntik. Pada bungkusnya, tampak tulisan “DNA Salmon -di Rumah Aja-“.

Menyoal penggunaan DNA Salmon, belum terdapat bukti ilmiah yang cukup untuk membuktikan peran bahan tersebut dalam perawatan kecantikan kulit.

Sejauh pemberitaan yang menyorot produk milik Athena Group, belum ada sanggahan mau pun klarifikasi dari pihak dr Richard Lee .***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]