

inNalar.com – Pemberitaan mengenai RS Mesdista semakin merebak malam ini.
Hal tersebut berawal dari dugaan diskriminatif yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan yang memakai hijab.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh seorang Dokter Spesialis Onkologi yang juga bekerja di sana.
Dokter spesialis Onkologi tersebut bernama dr Diani Kartini.
dr Diani Kartini telah bekerja di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.
Namun, dengan merebaknya kasus ini dan ia melayangkan surat protes, dr Diani pun mengundurkan diri.
Dokter spesialis onkologi tersebut menguak adanya tindakan diskriminatif terhadap calon pekerja pada saat proses rekrutmen.
Hingga hari ini, berita ini masih ramai diperbincangkan dan menjadi trending topic di Twitter.
Selain itu, ada beberapa pihak yang menyoroti peristiwa ini mulai dari MUI hingga anggota DPRD.
Baca Juga: Bagaimana Ending Kasus Jessica Wongso? Otto Hasibuan: Kita Tahu Ujungnya, Semua Tergantung Pada…
Tak hanya itu, RS Medistra juga mendapatkan somasi terbuka dengan dugaan tindakan diskriminatif ini.
Somasi terbuka itu dilayangkan oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia.
Somasi terbuka itu dilayangkan terkait adanya tindakan diskriminatif berdasarkan SARA yang secara eksplisit mengarah pada tindakan Islamophobia.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas Lulusan SMA, Apa Saja dan Berapa Gajinya?
Maka dari itu, Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia menyampaikan hal-hal berikut.
1. Bahwa ketentuan pasal 10 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mewajibkan setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh UU In Casu Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 International Covenant On Civil and Political Rights.
Baca Juga: Reunian, Taeyang, G-Dragon, dan Daesung, BIGBANG Sukses Hibur Para Penggemar Setelah 7 Tahun Lamanya
3. Bahwa pemberlakuan aturan pelanggaran pemakaian hijab terhadap pekerja yang diduga dilakukan di lingungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan diskriminatif dan mengarah pada Islamophobia yang nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 80 UU ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 Juncto Pasal 15 UU anti Diskriminasi dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mensomasi secara terbuka RS Medistra Jakarta Untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait pelanggaran ini, memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, dan menyampaikan secara transparan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang terdampak dari larangan tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi