Inilah Sosok Hakim yang Vonis Toni Tamsil, Koruptor Rp300 T dengan Tiga Tahun Bui dan Denda Rp5 Ribu

inNalar.com – Toni Tamsil, terdakwa perintang penyidikan kasus korupsi timah PT Timah Tbk telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar 5.000 rupiah pada Senin, 8 September 2024.

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 3,5 tahun penjara.

Adapun hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada Toni Tamsil adalah Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Baca Juga: Profil Toni Tamsil, Koruptor PT Timah Rp 300 Triliun Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 5 Ribu

Sulistiyanto adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1 A dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19760810 200112 1 001.

Ia menjabat sebagai hakim Pembina Tingkat I (IV/B).

Namun, tidak ditemukan banyak informasi terkait profil Sulistyanto di mesin pencarian Google maupun media sosial.

Baca Juga: Klarifikasi dr Richard Lee Soal Produknya yang Disita BPOM hingga Pelaporan BPI KPNPA RI ke Bareskrim

Sebelum divonis, Toni Tamsil atau yang juga dikenal dengan Akhi ditahan sebagai tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang.

Toni disebut terlibat kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan diduga menghalangi jalannya proses penyidikan dengan sengaja, serta tidak menerangkan dengan benar sebagai saksi.

Korupsi pengelolaan tata niaga timah tersebut menyita perhatian karena telah menimbulkan kerugian mencapai triliun rupiah, terdiri dari kerugian ekonomi dan kerusakan alam.

Baca Juga: Resmi! Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae In Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Carikan Mantunya Kerja

Pada Oktober 2023, puluhan saksi diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi timah.

Pihak-pihak tersebut antara lain Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MBG., Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021.

Sementara itu, barang-barang yang telah disita di antaranya, logam mulia (emas) seberat 1.062 gram, uang tunai sebesar 1,547 juta dolar AS, S$411.400, Rp76,4 miliar.

Baca Juga: Sisi Baik Jessica Wongso yang Dulu Orang Lain Tidak Sadar, Terbukti Remisi Sampai Hampir 5 Tahun!

Penggeledahan dilakukan di kantor CV VIP, PT SIP, PT SB, CVBS, CV MAL, dan PT TIN.

Selain Toni, Kejaksaan Agung juga menetapkan 14 tersangka kasus korupsi timah, antara lain crazy rich PIK atau HLN (manajer PT QSE), SG (pengusaha tambang di Pangkalpinang), MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk), dan 11 orang lainnya.

Usai divonis 3 tahun penjara, sang istri pun menghampiri dan memeluk Toni Tamsil di kursi terdakwa.

Sidang juga dihadiri oleh anak dan kerabat dekat yang menangis di barisan kursi tamu sidang.

Jhohan Adhi Ferdian selaku kuasa hukum akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepada kliennya.

Baca Juga: Inilah Line Up Pemeran Drama Terbaru ‘Knock Off’ yang Dibintangi oleh Kim Soo Hyun

Pengajuan banding didasari oleh perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion.

Jhohan menjelaskan, anggota hakim 1 menyatakan bahwa Toni Tamsil alias Akhi tidak bersalah.

Rekomendasi