

inNalar.com – Beredar bukti dan teori bahwa persidangan Jessica Wongso dipenuhi oleh rekayasa dan manipulasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kubu Jessica Wongso yakni sang kuasa hukum dan beberapa saksi ahli.
Dalam kasus ini, muncul bukti-bukti adanya rekayasa juga manipulasi yang dianggap brutal oleh tim penyidik kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso ini.
Namun hal tersebut dibantah oleh Prof. Eddy Hiariej selaku saksi ahli dalam kasus ini.
Dirinya menegaskan bahwa polisi juga jaksa bekerja dengan sangat profesional dan ekstra hati-hati dalam proses penyidikan kasus ini.
Hal itu karena kasus ini mendapat perhatian publik dan sangat kontroversi.
Prof. Eddy juga mengungkap bahwa Polri bahkan didampingi oleh para ahli dalam setiap penyidikannya agar jangan sampai salah.
Namun dalam kasus ini masyarakat masih dibuat bimbang karena tidak ada saksi mata.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dalam dunia hukum, meskipun tidak da alat bukti langsung dan saksi mata, penyidikan tetap bisa dilakukan.
Baca Juga: Tak Sadar Ada Sianida di Kopi Mirna, Begini Paniknya Hanie usai Cicipi Minuman Mirna Salihin
Dirinya juga mengungkap bahwa dalam segala perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Dalam hal ini, hard evidence dan bukti-bukti lainnya.
Dalam hal ini hard evidence dan bukti-bukti lainnya Ketika terpasang terlihat jelas Jessica Wongso sebagai pelaku.
Dalam konteks ini, dilakukan Collaboration Evidence, yang kemudian terlihat gambar utuh melalui bukti-bukti.
Baca Juga: Saksi Kubu Mirna Salihin dari Australia Sebut Lihat Dua Kepribadian Berbeda dari Jessica Wongso
Dengan ini, direct evidence atau saksi mata sudah tidak diperlukan karena sudah didukung dengan jenis-jenis bukti lainnya.
Eddy Hiariej pun mengungkap bahwa pihak Jessica Wongso yang pada awalnya berargumentasi bahwa Mirna Salihin meninggal bukan karena sianida.
Namun, pada saat duplik pihaknya mengatakan bahwa yang meracuni Mirna Salihin adalah Rangga (barista).
Baca Juga: Palembang Ketendang! Kabupaten 7.383 Km Ini Jadi yang Terkaya di Sumatera Selatan
Yang mana hal tersebut dapat dikatakan sebagai gagal berargumentasi karena ada kontradiksi dalam membangun argumen,
Eddy Hiariej juga menjelaskan bahwa asas dalam dunia hukum mengatakan bahwa setiap putusan pengadilan dianggap benar dan harus dihormati.
Dalam penyidikan kasus ini sudah diuji lima kali yang berarti sudah diadili oleh lima belas hakim yang berbeda.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Sosok Ini Bisa Jadi Saksi Kunci Pembongkar Kasus Jessica Wongso, Siapa Dia?
Eddy mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada satu hakim pun yang berbeda pendapat.
Saat ini situasi masyarakat bimbang karena adanya penggiringan opini yang mengarahkan Jessica Wongso tidak bersalah.
Namun menurut Eddy Hiariej, asumsi masyarakat tidak bisa merubah putusan.
Meskipun begitu, Peninjauan Kembali (PK) tetap bisa dilakukan. Namun dalam dunia hukum juga mengatakan bahwa setiap perkara harus ada akhir.***