Pecat 1.500 Karyawan, Pabrik Ban Terbesar di Cikarang Resmi Bangkrut Setelah Ditinggal Konsumen

inNalar.com – PT Hung-A yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini secara resmi menutup operasional pada 1 Februari 2024.

Produsen ban ini merupakan perusahaan asal Korea Selatan dan secara resmi sudah berhenti memproduksi ban.

Informasi penutupan pabrik tersebut viral di sosial media. Seperti yang tertera pada akun Instagram @seputarjabar.di menerangkan bahwa pihak manajemen melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) atas penutupan tersebut.

Baca Juga: Berdiri Sejak 1994, Pabrik Sepatu Raksasa di Jawa Barat Ini Chaos Gegara Terlilit Utang Miliaran

Informasi tersebut pun telah dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa PT Hung A melakukan penutupan operasional.

Dampak dari penutupan operasional ini menyebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di perusahaan tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengutarakan bahwa pihak Hung-A Indonesia telah menyampaikan penutupan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Bekasi.

Baca Juga: Bandung Kalah! Ini 5 Kabupaten Terpintar di Jawa Barat: Warganya Terkenal Cerdas

Adapun alasan penutupan operasional PT Hung-A ini sendiri karena turunnya permintaan dan pendapatan perusahaan.

Indah juga mengungkapkan danya situasi perusahaan yang pemasukannya terus menipis dan orderan yang turun karena ketatnya saran yang diminta oleh pemesan.

Diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Sarino bahwa karyawan yang terdampak dari penutupan pabrik ini sebanyak 1.500 orang.

Baca Juga: Jawa Timur Sentra Produksi Kentang Terbesar di Indonesia, Yuk Coba Resep Khasnya!

Sarino juga menjelaskan bahwa seluruh karyawan sudah diberhentikan sejak 16 Januari 2024.

Dirinya juga mengungkap bahwa pihak perusahaan juga para pekerja sudah saling melakukan negosiasi perihal hak-hak yang didapatkan karyawan.

Perusahaan yang memproduksi berbagai macam ban untuk kendaraan oda dua dan empat ini sudah mengekspor lebih dari 70 persen produknya ke Eropa.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Kualitas Pendidikan Terbaik di Indonesia: No 1 Bukan Jakarta, No 4 Gak Nyangka

PT Hung A Indonesia juga bermitra dengan beberapa perusahaan di Indonesia supaya memastikan pangsa pasar dan membuktikan kualitas terbaik dan kepercayaan dari pasar.

Namun penutupan operasional ini dilakukan karena tidak ada kepastian pemesanan dari pembeli dan pesanan yang berkurang drastis.

Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) C Heru Widianto mengutarakan bahwa pihaknya akan memastikan mantan karyawan akan mendapatkan hak-haknya berdasarkan syarat kerja yang mengatur penutupan perusahaan di dalam perjanjian antara dua belah pihak.

Baca Juga: Gagal Wajib Belajar 12 Tahun: Krisis Pendidikan Menghantui 5 Provinsi di Indonesia, Papua Terparah

Heru menjelaskan bahwa mantan karyawan yang di-PHK berhak untuk mendapatkan hak-haknya sesuai yang tertera di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam hal ini, pengusaha berhak memberikan uang pesangon juga uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak, atau memberikan keduanya kepada karyawan yang terkena PHK.

Uang penggantian hak untuk karyawan ter-PHK sendiri terdiri dari biaya berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya transportasi pekerja dan keluarganya ke tempat kerja, dan yang lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.

Hak karyawan yang di-PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seharusnya diterima.

Selain itu, besaran pesangon bagi karyawan yang i-PHK diatur berdasarkan penyebab terjadinya PHK dari perusahaan.***

 

Rekomendasi