

inNalar.com – Pemerintah telah menetapkan batas minimal usia nikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun melalui Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Peraturan itu bertujuan untuk mencegah banyaknya pernikahan dini, mengontrol jumlah penduduk dan menciptakan kualitas keluarga yang baik dari segi fisik, mental, ekonomi, pendidikan, keterampilan dan spiritualitas.
Namun, berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Timur tahun 2023, terdapat 4 kabupaten yang lebih dari 30 persen perempuannya melakukan pernikahan dini.
Baca Juga: Dana Desa 2024 Cair Rp 123 Miliar, Sleman Langsung Gagas Proyek-Proyek Fantastis
Usia perempuan tersebut kurang dari 17 tahun. Sedangkan provinsi Jawa Timur sendiri mempunyai rata-rata persentase sebesar 19,49 persen.
Berikut 4 kabupaten di Jawa Timur yang mempunyai banyak penduduk perempuannya menikah di bawah umur.
1. Bondowoso
Baca Juga: Sleman Beruntung Dapat Rp123,08 Miliar Dana Desa 2024, Ini 10 Desa yang Ketiban Rezeki Nomplok
Menurut BPS, Kabupaten Bondowoso berada di urutan pertama yaitu 45,04 persen.
Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso menyebut ada 417 permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023.
Angka tersebut menurun pada Juni tahun 2024 menjadi 74 permohonan.
Baca Juga: Siap Jadi Kiblat Teknologi Informasi, Anak Muda DIY Punya Masa Depan Cerah: Begini Alasannya
Hasil tersebut dapat diraih berkat kerja sama pihak dalam melayani permohonan dispensasi pernikahan dini.
Penyebab maraknya nikah di bawah umur adalah dari pihak orang tua sendiri yang justru memberikan restu terhadap rencana tersebut.
Sementara Dinas Sosial P3AKB menjelaskan pernikahan antara anak di bawah umur di wilayahnya tidak bertahan lama sampai 2 tahun.
Baca Juga: Bukan Cuma Karimunjawa, Ada Surga Tersembunyi Lainnya yang Dijuluki Sekeping Nirwana di Laut Jawa
Pola pikir orang tua untuk menikahkan anak di bawah umur juga harus diubah.
2. Probolinggo
Kabupaten Probolinggo memperoleh jumlah perempuan menikah kurang dari 17 tahun terbanyak ke-2 di Jawa Timur, yaitu 39,61 persen.
Baca Juga: Bosan Lari di Tempat yang Sama? Yuk, Jelajahi 7 Trek Jogging Tersembunyi di Jogja
Data tersebut selaras dengan catatan Simkah Kementerian Agama Probolinggo yang menyatakan pernikahan di bawah usia 19 tahun didominasi oleh perempuan.
Ada 657 perempuan menikah dini, sementara laki-laki berjumlah 148 pada tahun 2023.
Faktor yang memengaruhi pernikahan dini antara lain hamil di luar nikah, putus sekolah, dan keinginan orang tua.
Baca Juga: Capai 101.099 Kunjungan, Batam Sukses Jadi Tujuan Favorit Para Wisatawan Mancanegara
Kemenag terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk merencanakan pernikahan di atas 19 tahun.
3. Situbondo
Menyusul Probolinggo ada Kabupaten Situbondo yang 36,52 persen perempuannya menikah sebelum 17 tahun.
Baca Juga: Gak Cuma Pantai Kuta, 5 Destinasi Wisata Edukasi Ini Wajib Dikunjungi di Bali, Nomor 3 Paling Epik!
Pada tahun 2022, tercatat ada 500 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke Kementerian Agama.
Hal itu diakibatkan oleh hamil di luar nikah yang dialami perempuan.
Akan tetapi beberapa pasangan sudah merasa sanggup secara ekonomi dan mental.
Baca Juga: Miris, 50 Persen Rumah Tangga di Kabupaten Bangkalan Belum Punya Akses Sanitasi Layak
4. Jember
Sebanyak 34,61 persen perempuan di Kabupaten Jember melakukan pernikahan dini.
Di tahun 2023 saja ada 1.300 pasangan di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.
Baca Juga: Jadi Spot Favorit Pecinta Olahraga, Inilah 5 Rekomendasi Track Jogging Paling Hits di Bandung
Tidak jauh berbeda dengan daerah lain, alasan remaja tersebut menikah di usia muda karena faktor ekonomi, pendidikan, dan perempuan yang hamil dulu.
Pemkab Jember telah memperketat syarat dispensasi nikah dengan untuk menekan pernikahan dini.
Hal ini dibuktikan dengan jumlah dispensasi yang ditetapkan pada Januari-Mei 2023 hanya 21 putusan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi