

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kembali mencuat setelah sempat tenggelam selama lebih dari 20 tahun.
Dengan disetujuinya usulan pemekaran wilayah ini oleh DPR RI, dua daerah di Indragiri Hilir siap untuk menjadi kabupaten baru, yakni Kabupaten Indragiri Selatan dan Kabupaten Indragiri Utara.
Langkah ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Riau merupakan salah satu provinsi terkaya di Indonesia, dengan sumber daya alam melimpah seperti minyak bumi, gas alam, karet, dan kelapa sawit.
Provinsi ini juga memiliki BUMD di bidang transportasi udara, yaitu PT Riau Air. Keberadaan perusahaan ini tujuannya adalah untuk melayani daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Pemekaran wilayah di provinsi ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi masyarakat, khususnya di kawasan Indragiri Hilir.
Baca Juga: PREMIUM! Ini Dia 5 Gedung Termahal di Jakarta, Harga Sewa Bulanan Capai Rp490.000 per Meter Persegi
Berikut ini merupakan 2 calon kabupaten baru di Provinsi Riau.
1. Kabupaten Indragiri Selatan
Kabupaten ini merupakan bagian dari wilayah Indragiri Hilir yang akan terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Keritang, Reteh, Kemuning, Tanah Merah, Enok, dan Sungai Batang.
Baca Juga: TOP 3 Gedung Paling Tinggi Malang Disapu Habis Hotel Elit Jawa Timur, Bertingkat hingga 19 Lantai!
Dengan luas wilayah mencapai 3.630 kilometer persegi dan populasi sekitar 220 ribu jiwa pada tahun 2023, Kabupaten Indragiri Selatan siap menjadi daerah otonomi baru di Provinsi Riau.
Dalam usulan pemekaran wilayah, Kecamatan Kemuning direncanakan menjadi ibu kota kabupaten, yang diharapkan akan menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian baru di wilayah ini.
2. Kabupaten Indragiri Utara
Kabupaten ini mencakup 5 kecamatan dari Indragiri Hilir, yaitu Mandah, Pelangiran, Teluk Belengkong, Kateman, dan Pulau Burung.
Dengan luas wilayah 3.878 kilometer persegi dan populasi sekitar 143 ribu jiwa pada tahun 2023, Indragiri Utara juga akan menjadi kabupaten yang mandiri setelah pemekaran wilayah.
Kecamatan Kateman rencananya akan menjadi ibu kota kabupaten baru ini, yang terletak di wilayah pesisir Riau dengan potensi perikanan dan kelautan yang besar.
Baca Juga: Proyek Rp2,7 Miliar MAN 2 Agam di Sumatera Barat Terbengkalai, Kanwilmenag Diduga Abai
Proses pemekaran wilayah ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Dalam upaya memastikan kelancaran pemekaran, DPR RI telah menggandeng Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sebagai narasumber.
Dr. Desi Apriani, S.H., M.H., Wakil Dekan II Fakultas Hukum UIR, menyebut bahwa dua dosen dari UIR, yakni M. Husnu Abadi, S.H., M.Hum., PhD dan Dr. H. Syafriadi, S.H., M.H., kini terlibat dalam penyusunan kajian akademik.
Menurut Husnu, tim dari Badan Kajian Perundang-Undangan DPR RI sedang melakukan pengumpulan data untuk menyusun naskah akademik serta rancangan undang-undang pembentukan daerah otonom baru.
Kajian ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan dan Indragiri Utara.
Pemekaran wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir ini diharapkan membawa perubahan besar bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya dua kabupaten baru, layanan publik diharapkan akan lebih mudah diakses dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan lebih merata.
Kini, proses pemekaran ini tinggal menunggu hasil final dari pengkajian dan persetujuan lebih lanjut.***