Ketinggian Dilarang Melebihi Pohon Kelapa, Ternyata Bali Punya Menara Pencakar Langit Setinggi 115 Meter

inNalar.com – Bali dikenal sebagai pulau yang menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dan kearifan lokalnya.

Salah satu aturan yang cukup unik adalah larangan untuk mendirikan gedung pencakar langit.

Namun, meski ada aturan ketat ini, Bali ternyata masih memiliki sebuah menara pencakar langit bernilai ratusan miliar rupiah. Bagaimana bisa?

Baca Juga: Usulan Pemekaran Wilayah Diterima DPR RI, 2 Daerah di Indragiri Hilir Siap Jadi Kabupaten Baru Provinsi Riau

Alasan utama mengapa daerah ini tidak memiliki gedung-gedung tinggi adalah karena adanya aturan resmi yang membatasi tinggi bangunan tidak boleh lebih dari 15 meter, atau setara dengan empat lantai.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali.

Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan menjaga karakteristik budaya dan kearifan lokal setempat, serta untuk membatasi kepadatan penduduk yang kian meningkat akibat banyaknya pendatang.

Baca Juga: 2 Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Batam Disalip Habis Megaproyek Warisan Habibie Bernilai Rp15 Triliun

Keterbatasan ruang untuk pembangunan tempat tinggal juga dianggap sebagai salah satu upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan alam di Bali.

Selain aspek administratif, ada kepercayaan kuat di masyarakat tersebut yang menjadi alasan lain di balik larangan gedung pencakar langit.

Menurut kepercayaan masyarakat Bali, para dewa diyakini tinggal di gunung, sehingga mendirikan bangunan yang lebih tinggi dari pohon kelapa (simbol tertinggi dalam lingkungan sehari-hari) dapat dianggap sebagai bentuk ‘persaingan’ dengan ketinggian gunung yang dianggap sakral.

Baca Juga: PREMIUM! Ini Dia 5 Gedung Termahal di Jakarta, Harga Sewa Bulanan Capai Rp490.000 per Meter Persegi

Dengan tidak membangun gedung tinggi, masyarakat setempat meyakini bahwa mereka tetap menjaga hubungan harmonis dengan alam, terutama dengan gunung yang dihormati sebagai tempat tinggal para dewa.

Namun, meski ada aturan ketat, daerah ini tetap memiliki beberapa bangunan yang tingginya melebihi pohon kelapa.

Pengecualian ini berlaku untuk bangunan pencakar langit yang memiliki fungsi khusus, seperti menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercusuar, menara keagamaan, bangunan pertahanan dan keamanan, serta struktur yang terkait dengan keselamatan penerbangan dan kebutuhan infrastruktur penting lainnya.

Baca Juga: TOP 3 Gedung Paling Tinggi Malang Disapu Habis Hotel Elit Jawa Timur, Bertingkat hingga 19 Lantai!

Salah satu bangunan yang mencolok dan menjadi perhatian adalah Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Kabupaten Buleleng.

Dengan ketinggian mencapai 115 meter, menara ini secara resmi menjadi salah satu bangunan tertinggi di wilayah ini.

Menara pemancar ini dibangun di atas tanah dengan ketinggian 1.521 meter di atas permukaan laut, sehingga total ketinggiannya mencapai 1.636 meter.

Baca Juga: Proyek Rp2,7 Miliar MAN 2 Agam di Sumatera Barat Terbengkalai, Kanwilmenag Diduga Abai

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebutkan bahwa Turyapada Tower dibangun untuk mendukung layanan komunikasi dan penyiaran di seluruh Bali.
Fungsinya mencakup pemancar siaran televisi terestrial, telekomunikasi seluler, internet, hingga komunikasi radio komunitas.

Menara ini dibangun dengan biaya fantastis, yakni sebesar Rp418 miliar.

Meski begitu, pembangunan menara ini tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Bali, seperti Sad Kerthi, yang meliputi enam aspek keharmonisan dalam kehidupan manusia, serta filosofi Akasa-Pertiwi (langit dan bumi) dan Purusa-Pradana (laki-laki dan perempuan) yang menjaga keseimbangan alam semesta.

Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali adalah contoh nyata bagaimana Bali mampu menjaga keseimbangan antara modernitas dan tradisi lokalnya.***

Rekomendasi