

inNalar.com – Pemekaran wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah menghasilkan daerah baru bernama Sukabumi Utara yang mencakup 21 kecamatan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Wacana pemekaran wilayah Sukabumi Utara dimulai sejak 30 Agustus 2009, ketika Paripurna Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara disetujui oleh eksekutif dan legislatif di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Adapun tujuan dari pemekaran ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan daerah..
Sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta pembangunan dapat merata hingga ke pelosok daerah.
Pada Jumat (4/12), Gubernur dan DPRD Jawa Barat mengadakan rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, yang menghasilkan persetujuan untuk pemekaran daerah.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa Pemprov Jawa Barat telah mengajukan usulan pemekaran daerah ini ke pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.
Mereka optimis bahwa Presiden Joko Widodo akan menyetujui usulan tersebut.
Baca Juga: Terkecil di Sumatera Barat, Calon DOB Pecahan Kabupaten Agam Luasnya Hanya 648,56 KM Persegi
Pada tahun 2014, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara hampir terealisasi, namun tertunda karena kondisi politik.
Dengan adanya dukungan dari Presiden Jokowi dan Gubernur Ridwan Kamil, mereka yakin bahwa pada tahun 2021 DOB Kabupaten Sukabumi Utara akan terbentuk.
Sukabumi Utara akan mencakup kecamatan-kecamatan berikut:
Baca Juga: Masuk RPJPD 2025-2045, Kabupaten Malang Siap Punya Daerah Baru dan 11 Kecamatan Ikut Pindah
– Cibadak
– Kabandungan
– Caringin
– Kalapanunggal
– Kadudampit
– Parakansalak
– Sukalarang
– Bojonggenteng
– Sukabumi
– Cidahu
– Gunungguruh
– Cicurug
– Cisaat
– Parungkuda
– Kebonpedes
– Ciambar
– Cireunghas
– Nagrak
– Gegerbitung
– Sukaraja
– Cicantayan
Adapun manfaat dari pemekaran wilayah ini yaitu:
1. Peningkatan Pelayanan Publik
Dengan pemekaran, jarak antara pusat pemerintahan dan masyarakat menjadi lebih dekat, sehingga pelayanan publik dapat lebih cepat dan responsif.
2. Pemerataan Pembangunan
Pemekaran wilayah memungkinkan alokasi anggaran yang lebih merata.
Baca Juga: Sumbang 70% Pendapatan Langkat, Daerah di Sumatera Utara Ini Desak Pemerintah Jadi Kabupaten Baru
sehingga pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum dapat tersebar hingga ke daerah-daerah yang sebelumnya kurang terjangkau.
3. Peningkatan PAD
Meskipun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak tetap diserahkan kepada pemerintah pusat.
pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan PAD melalui sektor-sektor lain seperti pariwisata dan industri lokal.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.***