

inNalar.com – DPRD Komisi 1 Kalsel melakukan kunjungan ke kantor pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada 20 Februari 2024.
Kunjungan ini membahas keberhasilan Kabupaten Pulang pisau yang dapat mengelola dan memajukan wilayahnya setelah memisahkan diri dari Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Keberhasilan yang sudah dilalui selama 20 tahun ini rupanya menjadi motivasi bagi Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengikuti jejak Kabupaten Pulang Pisau.
“Kedatangan kami memiliki tujuan untuk menanyakan dan mengetahui tentang kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kapubaten Kapuas. Hal ini mengingat Kalimantan Selatan juga akan melakukan rencana pemekaran wilayah di dua wilayah yaitu Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru,” ungkap H.Zulfa Asma Vikri anggota komisi 1 DPRD dari laman Pemerintah Provinsi Kalsel
Kalimantan Selatan rencananya akan melakukan pemekaran wilayah dengan menambah 4 kabupaten yang meliputi Kabupaten Gambut Raya, Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Kabupaten Pulau Sebuku, Kabupaten Pulau Laut Kepulauan.
Adapun beberapa syarat yang sudah mereka kantongi meliputi: adiminstrasi, persetujuan gubernur, persetujuan DPRD provinsi hingga luas wilayah yang sudah mencukupi.
Baca Juga: DAHSYAT! Pelabuhan Baru di Makassar Jadi Salah Satu yang Terbesar di Indonesia, Luasnya Capai Segini
“Dalam pelaksanaan sejauh ini tidak ada permasalahan tetapi yang jadi masalah adalah pembagian wilayah yang memberatkan daerah induk,” imbuh H.Burhanuddin komisi 1 DPRD.
Ditemukan permasalahan jika daerah induk tidak mau sesuatu terjadi seperti di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada saat pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu dinilai lebih maju dibandingkan daerah induk karena pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber keuangan lainnya. Hal ini menjadikan pemasukan anggaran daerah induk menurun terutama dari pengelolan sumber daya alam.
Baca Juga: Telaah Makna Desain Gedung Kampus Termegah di Makassar, Ada Simbol Kebanggaan Masyarakat Bugis
Berikut 4 wilayah rencana pemekaran yang ada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru:
1. Kabupaten Gambut Raya
Kabupaten Gambut raya rencananya akan dimekarkan dari wilayah Kabupaten Banjar. Wilayah ini terletak dekat dengan Ibu Kota Banjarmasin yang menjadikan letaknya strategis untuk perkembangan industri dan ekonomi daerah.
Kabupaten ini memiliki luas 502 kilometer persegi dengan total penduduk sekitar 206 ribu jiwa. Ada enam kecamatan yang nantinya akan tergabung dalam wilayah ini meliputi : Sungai Tabuk Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh – Aluh, Gambut dan Beruntung Baru dengan pusat pertumbuhan di Kecamatan Gambut.
2. Kabupaten Tanah Kambatang Lima
Kabupaten Tanah Kambatang Lima rencananya akan dimekarkan dari wilayah Kabupaten Kotabaru. Wilayah ini memiliki luas 6.997 kilometer persegi dan total penduduk 152 ribu jiwa pada.
Ada 12 kecamatan yang nantinya akan tergabung dalm wilayah ini meliputi: Pamukan Barat, Pamukan Utara, Sungai Durian, Pamukan Selatan, Sampanahan, Kelumpang Barat, Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir, dan Hampang.
3. Kabupaten Pulau Sebuku
Kabupaten Pulau Sebuku rencananya akan dimekarkan dari wilayah kabupaten Kotabaru. Wilayah ini memiliki luas 940 kilometer persegi dengan total penduduk 75 ribu jiwa.
Baca Juga: Terkecil di Sumatera Barat, Calon DOB Pecahan Kabupaten Agam Luasnya Hanya 648,56 KM Persegi
Ada tiga kecamatan yang nantinya masuk ke dalam wilayah ini meliputi: Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur, dan Pulau Sebuku.
4. Kabupaten Pulau Laut Kepulauan
Kabupaten Pulau Laut Kepulauan rencananya akan dimekarkan dari wilayah Kabupaten Kotabaru. Wilayah ini memiliki luas 844 kilometer persegi dengan total penduduk 65 ribu jiwa.
Baca Juga: Masuk RPJPD 2025-2045, Kabupaten Malang Siap Punya Daerah Baru dan 11 Kecamatan Ikut Pindah
Ada enam kecamatan yang nantinya termasuk ke dalam wilayah ini meliputi: Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Dengan adanya pemekaran ini diharapkan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi dan akses pelayanan publik dapat merata sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah***