Gagal Jadi Gedung Tertinggi di Malang, Aset Megaproyek Jawa Timur Rp272 Miliar Keburu Disita Negara


inNalar.com –
Jawa Timur gagal menyambut calon gedung pencakar langit tertinggi di Kota Malang.

Belum juga gedung di Malang tersebut melangit, sejumlah aset megaproyek elit yang satu ini keburu diminta negara alias disita.

Jika sesuai rencana, tadinya salah satu megaproyek eksklusif empunya Jawa Timur ini akan menjadi sebuah hunian vertikal.

Baca Juga: Didepak dari Jawa Barat, Daerah di Calon Provinsi Baru Cirebon Raya Ini Siap Hidup Mandiri

Hunian vertikal tersebut digadang akan menjadi apartemen rooftop paling tinggi pertama di kota pendidikan.

Dengan rooftop di puncak menara setinggi 70 meter, tadinya apartemen tersebut akan menyajikan pemandangan terindah kota.

Itu berarti, proyek megah tersebut akan melampaui ketinggian Apartemen Soekarno Hatta yang mencapai 54 meter.

Baca Juga: Investasi Rp58 Triliun, PT Freeport Indonesia Siap Jadikan Kota Ini Bakal Jadi Pusat Hilirisasi Tembaga Dunia

Hingga saat ini, rekor gedung tertinggi di Malang masih dipegang oleh apartemen bersusun sebanyak 17 lantai tersebut.

Namun apa daya, urutan teratasnya masih belum akan berubah sejak tahun 2012 silam.

Penting untuk diketahui, megaproyek hunian vertikal yang dimaksudkan di sini adalah Nayumi Sam Tower.

Baca Juga: DPRD Kalsel Pelajari Keberhasilan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Modal Pemekaran Wilayah Kalimantan Selatan

Rencananya, gedung apartemen tersebut akan menjadi ikon baru Kota Malang karena lokasinya dinilai strategis sangat dekat dari berbagai akses kebutuhan di pusat kota.

“Biaya pelaksanaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower adalah Rp272.164.846.277,00.”

Sebagaimana dikutip dari JOS Manajemen Rekayasa Konstruksi Polinema, ongkos biaya megaproyek ini menyentuh anggaran Rp272 miliar lebih.

Baca Juga: 3 Mall Terkecil di Indonesia Salah Satunya di Bali, Luas Setara Lapangan Sepak Bola: Favoritnya Introvert Nih!

Biaya tersebut rencananya akan mewujudkan Nayumi Sam Tower sebagai gedung tertinggi di Kota Malang.

Namun apa dikata, terendus dugaan korupsi dalam proses pembangunannya hingga lokasi proyek berakhir disegel plang merah.

Plang merah yang kurang lebih bertuliskan seperti berikut ‘Tanah dan atau bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung’. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dengan megaproyek calon gedung tertinggi Malang?

Baca Juga: DAHSYAT! Pelabuhan Baru di Makassar Jadi Salah Satu yang Terbesar di Indonesia, Luasnya Capai Segini

Pada September 2023, Kejaksaan Agung RI tercatat telah menyita 10 aset lahan megaproyek ini berdasar pada dua kekuatan hukum.

Pertama dasar penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A tertanggal 9 Juni 2023 Nomor 26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg.

Dasar hukum penyitaan dikuatkan dengan adanya surat perintah penyitaan dari Direktorat Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023.

Baca Juga: Telaah Makna Desain Gedung Kampus Termegah di Makassar, Ada Simbol Kebanggaan Masyarakat Bugis

Sejumlah aset lahan megaproyek seluas 4.975 meter persegi berakhir disita guna dijadikan barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang dananya bersumber dari PT Graha Telkom Gigma.

Akibat dari adanya kasus tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp282 miliar.

Terjawab sudah penyebab di balik lahan terbengkalai di pusat kota Malang, impian membangun gedung tertinggi tertahan imbas kasus dugaan korupsi.***

Rekomendasi