

InNalar.com – Puluhan ribu siswa di DKI Jakarta dianggap tidak layak menerima KJP atau Kartu Jakarta Pintar.
Sebelumnya pelajar Ibu Kota sudah lama menikmati manfaat Kartu Jakarta Pintar yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
KJP ini diberikan dari pejar tingkat SD hingga SMA dan bisa digunakan untuk membelanjakan kebutuhan sekolah.
Namun setelah diselidiki oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebanyak lebih dari 50 ribu siswa dari usia 6 sampai 21 tahun ternyata tidak layak menerima KJP ini.
Penyelidakan ini ditemukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial per Feburari hingga per November 2022.
Penyelidikan ini dilakukan dengan uji kelayakan dan verifikasi. Hasil dari penyelidikan ini 75.297 tidak layak mendapatkan kartu pintar itu.
Dari puluhan ribu siswa, 36 siswa tidak ditemukan alamatnya alias alamat kosong atau blank.
Sedangkan 22.024 siswa tidak ditemukan alamatnya meskipun alamat sudah diisi, jelas Kepala Dinasi Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelumnya total penerima KJP Plus Tahap 1 ini berjulah 662.194 siswa dengan usia 6 sampai 21 tahun.
Baca Juga: Heboh! McDonald’s Suplai 4.000 Makanan ke Tentara Israel, Lebanon Hingga Mesir Lakukan Aksi Boikot
Selain perkara alamat, 1.219 siswa ditemukan mempunyai anggota keluarga dengan jabatan PNS/TNI/Polri dan data yang mempunyai mobil sebanyak 21.462 siswa.
Tidak hanya itu, jumlah siswa yang mempunyai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar sebanyak 1.244 ribu.
Dan anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa. Ditemukan jumlah siswa yang meninggal dunia sebanyak 406 siswa. Siswa yang pindah ke luar DKI Jakarta sejumlah 11. 867 ribu siswa.
Purwosusilo, selaku Kepala Dinas Pendidikan mengatakan hal ini tidak sepadan dengan data Kementrian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa.
Di luar data DTKS periode tersebut, masih ada penerima KPJ Plus lanjutan yang belum terdaftar sebanyak 108.018 siswa.
Beliau menambahkan perlu dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk seluruh penerima KJP agar sesuai dengan sasaran. ***