

inNalar.com – Kabar gembira datang dari pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS di tahun 2024.
Besaran gaji PNS naik hingga delapan persen, disusul oleh sederet tunjangan yang telah dicanangkan dalam APBN 2024.
Baca Juga: Menggiurkan! Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA, Naik 8 Persen Mulai 2024, Nominalnya Jadi…
Namun perlu diketahui, pemerintah bisa saja menghentikan pemberian subsidi kepada para guru pengajar jika 7 hal terjadi.
Apa sajakah 7 hal yang menyebabkan pemerintah menghentikan pemberian tunjangan kepada guru? Berikut penjelasannya:
1. Meninggal dunia. Saat seorang pengajar meninggal dunia, pemerintah secara otomatis akan menghentikan pemberian subsidi.
2. Pengajar telah mencapai batas usia pensiun kerja, dengan ketentuan sebagaimana berikut:
a. Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
b. Pengajar yang memiliki jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah, usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
3. Guru yang mengundurkan diri dari profesinya, atas permintaannya sendiri. Maka, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan tersebut.
4. Pengajar yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penghentian subsidi dilakukan pada bulan tersebut.
5. Guru yang mendapatkan tugas belajar. Tunjangan dari pemerintah akan dihentikan pada bulan itu.
6. Pengajar yang tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
Guru ini tidak akan mendapatkan tunjangan jika ia tidak hadir 3 hari berturut-turut, atau kumulatif 5 hari dalam sebulan.
7. Tidak lagi menjadi pengajar yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, atau pengajar yang mendapat tugas tambahan.
Guru yang tak lagi menjadi pengawas satuan pendidikan, juga akan berhenti mendapat tunjangan dari pemerintah.
Penghentian subsidi dari pemerintah akan dihentikan secara otomatis pada bulan yang berkenaan.
Selain dari 7 hal di atas, prosedur penghentian tunjangan juga akan digantungkan pada proses lapor dari pihak sekolah.
Jika salah satu dari 7 hal di atas terjadi, pihak kepala sekolah wajib melapor kepada Dinas Pendidikan, sebelum jatuh tempo pembayaran subsidi.
Itulah tujuh hal yang dapat menyebabkan pemerintah menghentikan pemberian tunjangan profesi kepada guru.
Bagi siapapun yang menjadi pengajar, hendaknya memperhatikan ketentuan ini. Semoga bermanfaat. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi