

inNalar.com – Badan Pusat Statistik seluruh wilayah di Indonesia melakukan pendataan beberapa variabel sosial setiap tahun.
Pada tahun 2022, tercatat ada 7 faktor terbanyak yang menyebabkan terjadinya kasus perceraian di Jawa Tengah.
Dilansir inNalar.com dari data statistik BPS provinsi Jawa Tengah, berikut 7 faktor perceraian yang paling banyak terjadi:
1. Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus
Permasalahan ini menempati posisi pertama sebagai faktor yang paling banyak memicu perceraian di Jawa Tengah.
Pada tahun 2022, tercatat ada 40.283 kasus yang disebabkan oleh faktor ini.
Hal ini paling banyak terjadi di kabupaten Banyumas total 3.064 kasus, kabupaten Semarang 2.262 kasus, dan kabupaten Pemalang 2.254 kasus.
Baca Juga: Tidak Dianaktirikan, Inilah Strategi Presiden Soeharto Membangun Irian Jaya Papua: Pemerintah Telah…
2. Ekonomi
Masalah ekonomi menempati posisi kedua sebagai pemicu perceraian yang paling banyak terjadi di Jawa Tengah.
Berdasarkan data tahun 2022, ada lebih dari 20 ribu pasangan suami istri yang memutuskan berpisah karena masalah ekonomi.
Tercatat paling banyak di Cilacap total 3.636 kasus, Pati ada 3.054, dan Grobogan 1.977 kasus.
Baca Juga: Telan Dana Rp90 Miliar, Monumen di Jawa Timur ini Diperkirakan Jadi Bangunan Tertinggi di Indonesia
3. Meninggalkan Salah Satu Pihak
Posisi ketiga pemicu perceraian terbanyak di Jawa Tengah ditempati oleh alasan meninggalkan salah satu pihak.
Pada tahun 2022, tercatat ada 9.337 pasutri memutuskan berpisah karena faktor ini.
Paling banyak terjadi di kabupaten Banyumas total 1.302 kasus, Purbalingga ada 696 kasus, dan Klaten sejumlah 599.
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
KDRT menjadi faktor terbanyak urutan ke 4 yang menyebabkan perceraian di Jawa Tengah.
Sekitar 245 kasus perceraian di tahun 2022 disebabkan oleh faktor ini.
KDRT banyak terjadi di kabupaten Pemalang total ada 28 kasus, Temanggung ada 26, dan Grobogan 23 kasus.
5. Mabuk Alkohol
Mabuk-mabukan, ternyata menjadi faktor terbanyak ke 5 yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga di Jawa Tengah.
Tercatat ada 199 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ini.
Kali ini yang terbanyak terjadi di Kebumen total 36 kasus, kemudian Jepara ada 31, lalu Pemalang dengan jumlah kasus total 23.
6. Murtad
Perceraian di Jawa Tengah yang disebabkan oleh murtad atau pindah agama menempati posisi ke 6.
165 pasutri pada tahun 2022 memutuskan untuk bercerai karena alasan ini.
Kota Tegal paling banyak dengan total 20 kasus. Semetara kabupaten Magelang, Pemalang, dan kota Tegal memiliki jumlah yang sama yakni 12 kasus.
7. Judi
Kasus perjudian, selain ilegal, hal ini dapat memicu banyak perceraian di Jawa Tengah.
Data tahun 2022 menyebut ada 131 pasangan bercerai karena alasan ini.
Paling banyak terjadi di kabupaten Temanggung dengan total 20, Pati ada 12. Sementara Grobogan dan Purworejo memiliki jumlah yang sama yakni 10 kasus. ***