7 Fakta Paytren, Perusahaan Milik Yusuf Mansur yang Banyak Disinggung Pasca Video Marah-Marahnya Viral

inNalar.com – Nama Yusuf Mansur masih menduduki peringkat atas trending topik di jagad twitter Indonesia. Ia menyebut-nyebut nama Paytren dan kesulitan pendanaan yang sedang menimpa perusahaan itu.

Kemudian Yusuf Mansur mulai menyinggung permasalahan uang Rp1 Triliun. Ia mulai naik pitam hingga menggerbak meja yang ada di hadapannya.

Nama Paytren banyak dicari warganet setelah video itu viral. Berikut 7  fakta mengenai perusahaan yang memiliki tagline “Teman Setia Bayar-Bayar” itu.

Baca Juga: Simak Tutorial Hilangkan Filter Rotoscope di Aplikasi TikTok yang Tidak Diketahui Banyak Orang

1. Lahir pada tahun 2013

Paytren sendiri lahir pada 2013 dengan didirikannya PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni), yang salah satu produknya adalah Paytren.

Perusahaan yang didirikan pada tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.47 oleh PPAT H. Wira Fransisca, SH, MH itu menawarkan kemudahan dalam hal pembayaran elektronik.

2. Transaksi yang bisa dilakukan dengan Paytren

Paytren dapat digunakan untuk transaksi seperti halnya ATM, internet/mobile/SMS banking, PPOB (Payment Point Online Bank).

Transaksi tersebut diantaranya meliputi pembayaran pulsa seluler, PLN (prabayar dan pascabayar), langganan TV kabel, pembelian pada merchant tertentu serta tiket pesawat dan KAI.

Paytren hanya berlaku di komunitas tertutup , yakni treni atau Paytren.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Juga Sebut Nama Lesti Kejora, Rizky Billar Angkat Bicara

3. Pernah diberhentikan sementara oleh otoritas BI

Pada tahun 2017, BI membekukan izin uang elektronik tarhadap layanan isi uang elektronik Paytren.

Berdasarkan SE Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar.

4. Bergerak di bidang investasi

Paytren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia. Perusahaan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017.

Baca Juga: Link Video Asli ketika Yusuf Mansur Naik Pitam dan Gebrak Meja Gara-Gara Masalah Paytren

5. Mengusung konsep investasi syariah

Yusuf Mansur mengaku bahwa bisnis Paytren ini dilakukan dengan pendekatan ibadah. Ibadah itu ia dan timnya tujukkan lewat sistem pasar modal syariah.

Ada dakwah dan prinsip ibadah (terutama sedekah) yang dilakukan agar bisnis ini berajalan segaris dengan syariat Islam.

6. PAM (Paytren Aset Manajemen)

PAM (Paytren Aset Manajemen) merupakan afiliasi dari Paytren. Setelah resmi mendapat izin dari Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.04/2017 mengenai Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Baca Juga: Video Gebrak Meja Viral, Apa yang Menyebabkan Ustadz Yusuf Mansur Marah dan Sebut-Sebut Uang 1 Triliun?

Produk unggulan yang ditawarkan paytren lewat PAM adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa. Produk ini termasuk dalam reksadana berbasis pasar uang syariah.

Uang nasabah yang ada di perputaran ini, 100 persen akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Mengenai jangka waktu investasi ini kurang dari satu tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun.

7. Fitur yang ditawarkan Paytren

Terdapat beberapa fitur yang diusung oleh Paytren, antara lain transfer antar bank, Belanjaku, cashback, sedekah, paytren academy, Paytren Connect, pinjam meminjam serta produk emas Paytren.

Itu tadi 7 fakta mengenai Paytren, perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan.***

Rekomendasi