50 Tahun Eksis, Emiten Tambang Migas dan Batu Bara Milik Bakrie Group Ini Sudah Lama Tak Bagi Dividen, Kenapa?

inNalar.com – Perusahaan milik Bakrie Group yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan migas ternyata sudah lama tidak bagi-bagi dividen.

Emiten tersebut tidak lain adalah PT Bumi Resources Tbk., yang cikal bakal perusahaannya ternyata sudah eksis sejak tahun 1973.

Artinya sudah 50 tahun lamanya perseroan ini memberikan sumbangsih pada negeri melalui berbagai sektor industri, mulai dari perhotelan di awal pendirian, finansial, hingga pertambangan batu bara, minyak dan gas (migas), dan mineral.

Baca Juga: Habiskan Rp236 Miliar, Bandara di Sorong Papua Barat Daya Ini Bentuknya Unik, Mirip Buah…

Emiten berkode BUMI ini diketahui terakhir kali melakukan pembagian dividen kepada para pemegang sahamnya pada tahun 2012.

Pada pembukuan keuangan yang dilakukan tahun 2011, emiten yang terafiliasi ke Bakrie Group ini kala itu mampu bagi-bagi dividen kepada 20,77 miliar saham.

Adapun harga per lembarnya kala itu nilainya Rp14,31 per saham sehingga total dividen yang dilimpahkan oleh BUMI mencapai Rp297,2 miliar.

Baca Juga: Wow! Megaproyek Rp566 Triliun di IKN di Kalimantan Timur Sampai Didatangi PBB, Mengapa?

Sebenarnya, BUMI pun pernah mencatat rekor nilai dividen terbesar yang pernah digelontorkan oleh emiten raksasa ini pada tahun pembukuan 2008.

Harga per sahamnya kala itu berada di tataran harga Rp50,5 per saham, cukup lebih tunggi dibanding dengan tahun bagi-bagi dividen setelahnya.

Namun sayangnya, setelah sekian lama tidak lagi membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, Bumi Resources akhirnya membeberkan alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Baca Juga: Rugikan Pendapatan Rp6,7 Triliun! Pembangunan Smelter Penghasil Alumunium di Kalimantan Barat Malah Mangkrak, Kok Bisa?

Menurut kabar terbaru dari pihak emiten terafiliasi pada Bakrie Grup ini, kepastian kapan perusahaannya akan kembali bagi-bagi dividen kepada para pemegang sahamnya belum ada kepastian mengenai waktu tepatnya.

Namun pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan percepatan kemampuan keuangan kinerja perusahaannya agar dapat memenuhi syarat untuk membagikan dividen.

Pada dasarnya, penyebab utama BUMI tidak lagi membagikan dividen tersebut ialah karena kinerja keuangannya masih mengalami defisit.

Baca Juga: Nilai Impor RI Tembus Rp304,75 Triliun, BPS Sebut Kenaikan Capai 4,89 Persen Dibanding Bulan Lalu, China Pemasok Terbanyak?

Pada Desember tahun 2022, perusahaan ini sempat catatkan defisit hingga 2,36 miliar USD, sedangkan sembilan bulan kemudian tampak adanya penurunan tingkat defisit.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 30 September 2023, defisit emitennya menurun ke angka 2,3 miliar USD.

Hal ini tentu semakin menjadi optimisme bagi perusahaan untuk terus berupaya memenuhi persyaratan bisa semakin dekat waktunya untuk membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.

Baca Juga: Defisit hingga Rp35 Triliun, Kelangsungan Usaha Emiten Batu Bara Milik Bakrie Group di Kalimantan Timur Ini Dipertanyakan Karena…

Lantas, kapan BUMI dinyatakan boleh bagi-bagi dividen kepada para pemegang sahamnya?

Ketentuan mengenai kapan waktunya perusahaan dibolehkan membagikan dividen ini diatur dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Ditetapkan di dalamnya bahwa meskipun sebuah perusahaan mencatatkan laba bersih, emiten tetap baru bisa membagikan dividen jika sudah mencatatkan retained earnings atau laba ditahan yang positif.

Baca Juga: Pantas Aja TikTok Borong 75 Persen Sahamnya, GOTO Ternyata Punya Aset Segini, Capai Rp2 Triliun?

Jika perusahaan diukur telah mampu catatkan retained earnings, itu berarti perusahaan dinilai telah mampu bagi-bagi dividen tanpa membahayakan kondisi keuangan internalnya.

Adapun kepastian kapan BUMI bakal realisasikan harapan pembagian dividen, sejauh ini emiten yang satu ini terus berupaya untuk menyusutkan defisit dan fokus pada perbaikan performa kinerja keuangan.***

Rekomendasi