5 Menit Dalami Hukum Islam, Ketahui Pengertian, Sumber Acuan dan Ruang Lingkupnya

inNalar.com – Hukum Islam merupakan tata aturan yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf, yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan.

Mukallaf sendiri merupakan orang yang memiliki akal sehat, mampu membedakan antara yang haq dan bathil,  serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya.

Hukum Islam memiliki muatan yang penuh dengan toleransi dan segala kemudahannya. Namun, disamping toleransi dan kemudahannya, masih terdapat banyak aturan yang wajib diketahui. Dalam pandangan hukum Islam, banyak aspek yang dibahas didalamnya.

Baca Juga: Chanyeol EXO Kembali Menjadi Pemeran Utama untuk Musikal saat Wajib Militer

Hukum Islam bukan sekedar teori, lebih dari itu, ia  merupakan aturan – aturan untuk diterapkan dalam kehidupan manusia. Dalam menetapkan aturan – aturan tersebut. Dalam hal ini Islam memiliki empat sumber acuan, yaitu :

1. Al Qur’an

Merupakan sumber utama yang dijadikan rujukan dalam menentukan suatu hukum dalam Islam.

Al Qur’an kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan didalamnya memuat perintah, larangan, anjuran, kisah – kisah umat terdahuli, dan lain sebagainya. Seselain itu Al Qur’an juga memuat aspek kehidupan manusia, seperti aqidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan fiqih.

2. Sunnah atau Hadits

Merupakan sumber hukum utama setelah Al Qur’an yang dijadikan suatu landasan dalam penetapan suatu hukum dalam Islam.

As Sunnah sendiri mengandung perkataan atau perilaku yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Umumnya perkataan atau perilaku yang dilakukan oleh Rasulullah merupakan salah satu penafsiran apa yang belum terperinci di dalam Al Qur’an.

Baca Juga: Park Bo Gum Selesai Wajib Militer Lebih Cepat, Ini Alasannya

3. Ijma’

Diartikan sebagai kesepakatan  para ulama dalam memutuskan suatu perkara selepas Rasulullah SAW wafat.

Keputusan yang diambil dalam kesepakatan tersebut harus berlandaskan dari kedua sumber pertama dan kedua, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, karena keduanya merupakan sumber hukum yang paling utama. 

Ijma’ terbagi menjadi dua metode yakni, Ijma’ Sharih atau ijma’ yang dilakukan baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan dan Ijma’ Sukuti atau Ijma’ yang didalamnya terdapat perbedaan antara perkataan ataupun perbuatan.

4. Qiyas

Merupakan pembanding dari suatu perkara yang tidak disebutkan dalilnya dalam Al-Qur’an. Qiyas dibagi menjadi empat macam yaitu :

Baca Juga: Katib Suriah PBNU Soal Masalah Wadas ,’Kita Harus Bantu Rakyat dan Dampingi Pemerintah untuk Cari Titik Temu’

Qiyas Aulawi atau qiyas yang hukum asalnya itu lebih tinggi dari hukum furuq. Yang kedua ada.

Qiyas Musawi atau Qiyas yang ilatnya mengkiaskan kepada sesuatu yang keduanya memiliki hukum yang sama dalam menerima hukum itu.

Qiyas Adna, merupakan pembanding atas sesuatu yang kurang kuat hukumnya pada sesuatu yang semestinya menerima hukum tersebut. 

Qiyas Khofi yang merupakan suatu pembanding yang illatnya tidak terdapat dalam nash.

Selain sumber acuan dalam mengambil hukum Islam, sebagai seorang Muslim Anda wajib tahu apa saja ruang lingkup yang terdapat dalam hukum Islam :

1. Akhlak

Merupakan hukum yang mengatur tentang perilaku atau sikap manusaia. Diantaranya sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 6 Alasan Kenapa TikTok Jadi Aplikasi yang Paling Banyak Diunduh, Kreatifnya Kebangetan

2. Ibadah

Dalam konteks ibadah, dibagi menjadi 2 yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Iibadah mahdhah merupakan tata cara seorang muslim melakukan hubungan dengan Allah SWT.

Sedangkan ibadah ghairu mahdhah merupakan tata cara yang berhubungan antar manusia itu sendiri dengan manusia yang lain.

3. Muamalah

Merupakan peraturan yang didalamnya mengatur hubungan antar perorangan dalam konteks jual beli, sewa-menyewa, warisan, dan lain sebagainya.

4. Jinayah

Merupakan cakupan pidana islam seperti qisash, diyat, kifarat, zina, minuman yang memabukkan, murtad, dan lain sebagainya.

5. Siyasah

Membahas tentang masalah tentang kemasyarakatan, seperti tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain sebagainya.

Itu tadi pengertian, sumber acuan serta ruang lingkup dari hukum Islam. Semoga setelah memahaminya, kita akan menjadi muslim ‘yang tahu’. Mengetahui bahwa dari setiap tindakan dan perbuatann bisa menjadi wajib, sunnah, mubah atau justru haram dan terlarang. Sehingga dalam kegiatan dapat bernilai ibadah.***

Rekomendasi