

inNalar.com – Sebuah bandara yang terkenal megah di Jawa Barat diketahui menunggak Rp1,86 miliar.
Diketahui, bandara tersebut sudah 49 tahun beroperasi pada wilayah Bandung, Jawa Barat.
Meski begitu, kejayaan bandara bertaraf internasional yang ada di Jawa Barat itu perlahan sirna.
Baca Juga: 3 Daerah di Jawa Timur Ini Bisa Hasilkan Padi Ratusan Ribu Ton, Apakah Kabupaten Sidoarjo Termasuk?
Mengingat munculnya tuntutan hukum terhadap pengelola. Tak main-main gugatannya mencapai Rp1,86 miliar.
Kasus yang menimpa bandara megah se-Jawa Barat itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Usut punya usut, gugatan tersebut dilayangkan akibat adanya dugaan wanprestasi.
Baca Juga: Rumah Sakit Bernilai Rp9,1 Miliar di Banten Terdapat Kejanggalan, Negara Dibikin Buntung Oleh…
Dilansir dari SIPP PN Bandung, perkara bandara internasional di Jawa Barat ini tercatat dalam nomor perkara 329/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Diketahui pihak penggugat dari PT. DIRGANTARA YUDHA ARTHA, yang diwakili oleh Kanta Cahya, SH.
Dalam pokok perkara, tercatat pihaknya menuntut 7 permohonan ke majelis:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Baca Juga: WAW, Ternyata Ada 4 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah Penduduk Perempuan Terbanyak, Ayo Tebak!
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT.
3. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kekurangan biaya pekerjaan Overlay Apron dan Taxiway kepada Penggugat sebesar Rp. 1.860.054.403,- (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah), secara seketika dan sekaligus.
4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar bunga menurut Undang – Undang sebesar 6% (Enam Persen) setiap setahun kepada Penggugat, dari kekurangan biaya pekerjaan Overlay Apron dan Taxiway kepada Penggugat sebesar Rp 1.860.054.403, yang dihitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, sampai dengan Tergugat membayar kekurangan biaya pekerjaan Overlay Apron dan Taxiway kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.
Baca Juga: Daftar 4 Kabupaten di Jawa Barat dengan HIV AIDS Tertinggi: Juaranya Bukan Bandung, Tapi…
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan TERGUGAT.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, (uitvoerbaar bij vorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari TERGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah PT ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA HUSSEIN SASTRANEGARA.
Profil Bandara Internasional Husein Sastranegara
Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara adalah sebuah bandar udara internasional yang terletak di Jalan Pajajaran Nomor. 156, kelurahan Husen Sastranegara, kecamatan Cicendo, kota Bandung (ibu kota provinsi Jawa Barat).
Pada awalnya, bandara ini merupakan sebuah peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dengan sebutan Lapangan Terbang Andir, yaitu suatu nama lokasi di mana lapangan terbang tersebut berada.
Nama Husein Sastranegara diambil dari nama seorang pilot militer AURI yang telah gugur pada saat latihan terbang di Yogyakarta tangal 26 September 1946.
Kemudian pada masa penjajahan Jepang daerah tersebut dijadikan basis Pasukan Udara Angkatan Darat Kekaisaran Jepang.
Belanda kemudian mendirikan sebuah lapangan terbang yang diberi nama Luchtvaart Afdeling atau Vliegveld Andir di tahun 1920.
Setelah tahun 1942, lapangan terbang tersebut kemudian di ambil alih oleh Jepang sampai tahun 1945.
Ketika Indonesia telah merdeka, keadaan lapangan udara pada saat itu sempat mengalami keadaan vakum dari tahun 1945 hingga tahun 1949.
Setelah itu, lapangan terbang tersebut di ambil alih oleh AURI sebagai pangkalan militer pada tahun 1969 sampai 1973.
Sampai akhirnya tahun 1973 lapangan terbang tersebut boleh dipergunakan untuk penerbangan komersial.
Pada tahun 1974 mulai dilakukan kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan udara komersial secara resmi yaitu dengan berdirinya kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan nama Stasiun Udara Husein sastranegara Bandung untuk kepentingan kegiatan penerbangan komersial sipil.
Selanjutnya pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 68/HK 207/PHB-83 tanggal 19 Februari 1983, klasifikasi Pelabuhan Udara ditingkatkan dari kelas III mejadi kelas II.
Pada Tahun 1994 dilaksanakan Pengalihan Pengelolaan Bandar Udara dari Departemen Perhubungan kepada PT. Angkasa Pura II sesuai PP RI Nomor 26 Thn 1994 tanggal 30 Agustus 1994 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara RI ke dalam Modal sahan PT. Angkasa Pura II.