
inNalar.com – Warga Jawa Barat masa iya tidak tahu! Ada Kampung Adat Kuta di Ciamis yang menerapkan aturan unik, loh! mulai dari larangan bangun rumah tembok hingga tidak boleh memakai emas.
Namun, jika berkunjung ke kampung unik ini, suasana pedasaan khas Ciamis yang sarat akan kearifan lokalnya tentu tidak main-main.
Hanya saja, tidak semua orang akan kuat dengan aturan unik tersebut.Terutama jika berkunjung ke Hutan Keramat Luweung Gede, persyaratannya bikin geleng-geleng kepala.
Jika penasaran dengan tempatnya, Kampung Adat Kuta ini bisa ditemukan di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat atau sekitar 43 kilometer dari pusat kota Ciamis.
Penasaran kenapa tidak boleh membangun rumah tembok dan memakai perhiasan emas? Yuk, intip alasannya dalam artikel ini!
Sebenarnya, larangan tersebut karena keduanya sarat akan kemewahan, tetapi ranah berlakunya berbeda, kalau rumah tembok dilarang di Kampung Adat Kuta secara keseluruhan.
Baca Juga: Mengenal Proses Pembuatan Uang Specimen
Sementara, larangan memakai emas, yaitu salah satu syarat memasuki hutan keramat, yang berlaku bagi warga setempat maupun pengunjung.
Adapun alternatif dari rumah tembok, yaitu hunia mereka diseragamkan berbentuk kotak, dengan bahan kayu dan beratap rumbia atau injuk.
Sebenarnya tidak hanya rumah, loh! Bahkan penggunaan semen dan lainnya untuk menembok sumur pun, tidak boleh dilakukan.
Sekelas kampung, wilayahnya ternyata cukup luas, loh! yaitu seluas 185,195 hektare apalagi dengan angka kepadatan penduduknya yang cukup rendah.
Namun uniknya, melansir jdih.ciamiskab.go.id, pada Senin (23/12), meskipun luas, penduduk setempat yang meninggal tidak boleh dikuburkan di sana, tetapi harus di luar Kampung Adat Kuta.
Jika dilihat dari peta, Kuta berbatasan dengan Dusun Cibodas di Utara, Dusun Pohat di Selatan, Kali Cijolang Kabupaten Cilacap Jateng di Timur dan Dusun Margamulya di Barat.
Karena dikelilingi pegunungan, yaitu ada Gunung Semen, Kapur, Wayang, Barang, Pandai Domas dan lainnya, sudah jelas tumbuh beragam jenis tumbuhan.
Tak heran, udaranya sangat dingin. Bahkan, melansir kemenparekraf.go.id, pada Senin (23/12), suhu di Kampung Adat Kuta ini rata-rata mencapai 28 – 30 derajat celcius.
Baca Juga: Sekolah Atlet Pro Sambil Belajar Agama? Pesantren Sepak Bola di Kendal, Jawa Tengah Ini Unik Banget
Namun, meskipun berada di pegunungan, masyarakatnya memiliki profesi yang beragam, loh! mulai dari yang bekerja sebagai petani, peternak, pedagang, pembudidaya ikan dan lain-lain.
Di kampung unik ini, terdapat area yang sudah dibuka sebagai objek wisata, yaitu hutan keramat Leuweung Gede tersebut, luasnya sekitar 31 hektare. Namun, aturan berkunjungnya sangat ketat.
Lantas, apa saja syaratnya selain tidak boleh memakai emas? Jika ingin berkunjung, pastikan segala syarat ini sudah nempel di luar kepala, ya!
Percaya ataupun tidak percaya tentang mitosnya, hal ini tentu saja sebagai bentuk antisipasi, sekaligus menghormati masyarakat adat yang ada di sana.
Aturan Hutan Keramat Luweung Gede
1. Waktu Berkunjung
Pertama-tama, soal waktu operasionalnya yang hanya diperbolehkan Hari Jumat dan Senin saja, di luar hari-hari tersebut tidak diperbolehkan.
Konon dalam cerita rakyat, Ki Bumi dan Ki Batasela memasuki leuweung Gede pada hari Senin, dan mereka berkompetisi dalam sayembara untuk menjadi kuncen pada hari Jumat.
Oleh karenannya, penduduk setempat berpatokan pada kedua hari tersebut. Terlepas dari masuk akal atau tidak, tetapi Senin dan Jumat dianggap sangat sakral.
2. Aturan Pakaian Saat Berkunjung
Selain dilarang memakai emas karena sarat akan kemewahan, warga setempat dan pengunjung pun tidak boleh memakai alas kaki, loh!
Tentunya, bukan cuma sepatu dan sandal yang haganya mahal dan mewah saja, alas kaki yang harganya murah dan sederhana pun tidak dibolehkan.
Untuk itu, jika berkunjung dan penasaran dengan tempat ini, pastikan punya kaki yang kuat agar dapat beradaftasi dengan tanah dan bebatuan di sana.
Menurut warga setempat, konon aturan ini berawal cerita Dewi Naganingrum yang kabur dari kejaran para prajurit Kerajaan Bojong Galuh Kamulyan, dengan tidak memakai alas kaki.
Nah, lokasi persembunyiannya ini adalah leuweung Gede. Konon, pada saat itu juga alas kaki menjadi ciri yang mewah, karena membedakan rakyat biasa, pejabat dan raja.
Di samping itu, larangan alas kaki juga mencontoh sikap kerendahatian Ki Bumi, yang masa hidupnya sangat sederhana hingga tak pernah memakai alas kaki.
Bahkan, tak cukup larangan emas dan alas kaki saja, ketika berkunjung ke hutan keramat tersebut juga tudak boleh memakai seragam berpangkat. Seperti polisi, TNI dan lain-lain.
Aturan ini bertujuan agar semua orang yang masuk ke hutan keramat dalam keadaan status yang sama, sebagai manusia biasa.
Di samping itu, dilarang juga memakai pakaian serba hitam, karena identik dengan duka atau kesedihan, sehingga dihindari karena untuk membentuk keharmonisan juga keberkahan.
Aturan Umum
Sama seperti di kampung adat lainnya, hutan keramat ini juga punya aturan umum yang terkait dengan menjaga keindahan alam dan keseimbangan ekosistem.
Dalam hal ini, pengunjung tentu dilarang mengotori wilayah hutan, membawa senjata tajam, merusak keindahan alam, dan berlaku tidak sopan, seperti berbahasa yang sompral
Bahkan, saking ketatnya, untuk memasukinya hanya hanya bisa jika didampingi kuncen setempat dan harus membersihkan diri dulu ketika sudah berada di tengah kawasan hutan tersebut.
Di sana terdapat mata air Ciasihan, yang menjadi area pembersihan dari kotoran maupun bekas perjalan, sebelum lanjut berziarah ke Puseur Bumi atau pusat Leuweung Gede.
Demikian itulah informasi mengenai Kampung Adat Kuta di daerah Ciamis, Jawa Barat dengan hutan keramatnya, Leuweung Gede. Penasaran untuk berkunjung? ***