420 Lapak Pedagang di Kawasan Puncak Bogor Akan Ditertibkan Satpol PP, Digusur dan Direlokasi?

InNalar.com – Sebanyak 420 lapak pedagang di kawasan puncak Bogor akan ditertibkan satpol pp.

Satpol PP mengagendakan penertiban raturan lapak pedagang di Kawasan Puncak Bogor. Penertiban ini dilakukan dengan penggusuran dan relokasi.

Kepala bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara menjelaskan terdapat 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak yang akan direlokasikan.

Baca Juga: Panas! Nama Jessica Wongso Kembali Mencuat, Prof Eddy: Lie Detector Secanggih Apapun Tidak Akan Terbukti

Pengrelokasian pedagang di puncak Bogor menuju ke tempat istirahat Gunung Mas. Aksi ini dilakukan bukan tanpa tujuan.

Tujuan dari dilakukannya penertiban ini adalah sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda).

Sebelum dilakukan penertiban oleh Perda, mereka sudah melakukan sosialisasi mengenai penertiban yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Survei Poltracking di Jabar, Erick Thohir Unggul Jadi Cawapres Terkuat Dampingi Prabowo, Suara 1000 Responden

Sosialisasi dilakukan sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Selama 24 jam dalam waktu tujuh kali, sosialisasi dari minggu ke minggu telah dilakukan dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah ada pemberitahuan.

Tidak hanya lapak pedagang puncak Bogor yang ditertibkan, Satpol PP Kabupaten Bogor ini juga menjadwalkan penertiban di kawasan Puncak sebanyak 87 bangunan.

Baca Juga: Angka Kematian di Gaza Meningkat Tajam Usai Digempur Bom Israel, Kemenkes Palestina: Darurat Kebutuhan Medis

Penertiban ini dilakukan kepada pemilih bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Salah satu warung yang ditertibkan adalah warung yang berlokasi di jajanan favorit wisatawan Puncak.

Warung ini menjadi ikon kawasan puncak Bogor yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur.

Icon ini ramai dikunjungi pengunjung, terutama saat akhir pekan tiba.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]