

inNalar.com – Sebagai Ketua DPR RI yang menjabat sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, Puan Maharani memiliki kekayaan yang luar biasa.
Jabatan yang diemban pada masa pemerintahan Jokowi tersebut, kini telah berjalan selama 4 tahun.
Dalam perjalanan politiknya, Puan Maharani kerap terkena skandal korupsi.
Ketua DPR RI tersebut pernah terseret dalam kasus Setya Novanto yang bersaksi, bahwa Puan telah menerima suap hingga 500.000 dollar.
Mengenai hal tersebut, Puan Maharani mengaku mengenal Made Oka akan tetapi dirinya membantah bahwa ia ikut terlibat dalam kasus e-KTP.
Tetapi kasus tersebut dinilai sebagai hanya omongan belaka karena tidak ditemukan barang bukti.
Meski demikian, menjabat selama 4 tahun pada era Jokowi Harta kekayaan menambah drastis hingga Rp 131 miliar.
Sebagai pejabat pemerintahan, tentunya menjadi kewajiban bagi Puan Maharani untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Pada tahun 2019, Puan Maharani memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 364.499.738.968.
Pada tahun tersebut merupakan tahun awal anak Megawati Soekarnoputri itu menjabat di era pemerintahan Jokowi.
Harta kekayaan itu terbagi dalam beberapa aset, pertama tanah dan bangunan Rp 149.342.172.900.
Sejumlah Rp 1.530.000.000 masuk kedalam aset alat transportasi dan mesin dengan jumlah 10 kendaraan mewah.
Sedangkan pada tahun 2022, tepat 10 tahun menjabat, kekayaan Puan Maharani naik drastis hingga ratusan miliar.
Kekayaan yang dimilikinya tepat selama 4 tahun menjadi Ketua DPR RI era Jokowi, dirinya memiliki harta Rp 495.004.890.387.
Harta tersebut terbagi dalam bentuk tanah dan bangunan Rp 197.918.732.100 sedangkan alat transportasi dan mesin Rp 1.530.000.000.
Sehingga selama 4 tahun masa jabatannya di era Jokowi kekayaan Puan Maharani telah naik hingga Rp 131 miliar. ***