4 Ribu Hektar Hutan di Jember Disulap Jadi Area Tambang Emas, Tapi Izinnya Malah Dicabut Menteri ESDM Padahal Masih 1 Tahun Beroperasi

inNalar.com – Hutan di Kawasan kecamatan Silo, Jember merupakan area pertambangan eksplorasi mineral logam jenis emas.

Kawasan pertambangan emas ini biasa disebut masyarakat sekitar dengan nama Blok Silo.

Area Blok Silo secara resmi menjadi wilayah izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Sumber Dayanya 975 Juta Ton, Tambang Batu Bara Adaro di Tabalong dan Balangan Kalimantan Selatan Makin Menciut Usai Perpanjang IUP, Kini Tersisa…

Area ini memiliki luas sekitar 4.023 hektar dimana terdapat 38 titik eksplorasi.

Namun, kawasan ini menjadi sangat kontroversial karena mendapat tentangan keras dari masyarakat sekitar.

Pada tahun 2018, saat izin tambang dikeluarkan oleh menteri ESDM, warga Silo berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Luasnya 4.998 Ha, Tambang Emas di Banyuwangi Jatim Milik MDKA yang Kontraknya Selesai 2026 Ini Ternyata Hanya Terpakai Segini

Warga bersama ulama dan aktivis lingkungan sudah lama ingin mempertahanankan ruang kehidupan mereka yang hendak dirampas.

Mengingat isu dan konflik tambang emas di Blok Silo, ini merupakan isu lama dan bereskalasi internasional.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Jember bersama warga Silo berjuang melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Sampai Hutang Jepang Rp400 Miliar, Bendungan Berkapasitas 346 Juta M3 di Gowa Sulawesi Selatan Ini Tenggelamkan 4 Desa

Hal tersebut dikarenakan Pertambangan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Selain itu dapat mengancam 47.000 jiwa yang bertempat tinggal di sekitar pertambangan.

Masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut.

Baca Juga: Sahamnya Diborong Sandiaga Uno, Merdeka Copper Alami Kenaikan Pendapatan Fantastis Pada Kuartal III 2023

Pada saat satu tahun beroperasi, akhirnya Menteri ESDM mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pencabutan izin pertambangan emas itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019.

Sejak saat pencabutan izin pertambangan tersebut, tidak akan ada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan emas di wilayah setempat.***

 

Rekomendasi