

inNalar.com – Bagi para tenaga honorer, tahun 2024 bisa jadi menjadi pintu gerbang menuju karir yang lebih gemilang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tak hanya kesempatan umum, ada dua formasi khusus yang mendapatkan perlakuan spesial. kesempatan ini bisa menjadi batu loncatan bagi para tenaga honorer yang ingin memperbaiki nasib dan meraih masa depan yang lebih cerah.
Dalam Surat BKN No. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, ketentuan pelamar PPPK tahun 2024 telah dirilis.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Dikembalikan ke Rakyat, Begini Pendapat Ahli
Melansir bkn.go.id, adapun seleksi PPPK ini mengakar pada Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di Pemda dan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
Berdasarkan pengumuman resmi BKN, seleksi PPPK 2024 memberikan peluang bagi empat kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Keempat kategori ini mencakup:
1. Pelamar Prioritas yaitu kualifiaksi D-IV bidan pendidik dan uru pada tahun 2023
2. Pelamar yang sebelumnya bekerja sebagai THK II, jika memenuhi persyaratan juga dipertimbangkan bisa ikut seleksi
Baca Juga: Guru Penggerak Tidak Layak Jadi Kepala Sekolah Atau Pengawas Karena Hal Ini, Benarkah?
3. Calon pelamar yang berstatus tenaga non-ASN yang sudah terekam datanya di BKN
4. Pelamar yang berstatus tenaga non-Asn, tetapi saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah
Namun, ada yang lebih menarik dan menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Pada seleksi PPPK tahun 2024, MenPAN-RB memberikan perlakuan khusus untuk tenaga honorer Eks THK II.
Baca Juga: FULL SENYUM! PNS Golongan 1 Spesial Dapat 2 Tunjangan Tambahan Jelang Akhir Tahun 2024
Perlu diketahui bahwa Eks THK II adalah tenaga honorer yang masuk dalam kategori II dalam pangkalan data BKN berdasarkan keputusan MenPAN-RB No. 649 tahun 2023.
Melansir bpk.go.id, dalam keputusan tersebut diketahui bahwa eks THK II adalah tenaga non-ASN yang sumber pendapatannya tidak berasal dari APBN dan APBD. Lalu, bagaimana syarat tenaga honorer bisa masuk kategori Eks THK II?
1. Eks THK II diketahui sudah diangkat oleh pejabat yang memiliki wewenang dalam satu instansi pemerintah tertentu;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal satu (1) tahun per tanggal 31 Desember 2005 dan berstatus aktif hingga saat ini
4. Bagi pelamar dari eks TKH II, usianya ketika tanggal 1 Januari 2006 berada dalam rentang usia 19-46 tahun. Itu berarti, rentang kelahiran 1960 – 1987.
Perlu diketahui bahwa perlakuan khusus oleh Pemerintah tersebut dilakukan dengan memberikan sebesar 80% kuota kepada eks THK II pada seleksi kali ini.
Baca Juga: Benarkah Gaji Guru Naik 2 Juta Per Bulan? Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Sehingga, mereka memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Secara tidak langsung, perlakuan khusus ini adalah hadiah atas kerja keras dan kesabaran mereka selama ini.
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini! Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera persiapkan diri untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi. *** (Evie Sylviana Dewi)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi