37.849 Peserta Lulus SKD CPNS 2024, Ini Besaran Gaji Pokok PNS Kemenag yang Resmi Naik 8 Persen

inNalar.com – Resmi naik 8 persen, berikut rincian besaran gaji pokok dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di Kemenag 2024.

Sejumlah 37.849 peserta berhasil melewati tes SKD CPNS 2024.

Setelah berhasil melewati tes SKD CPNS, selanjutnya peserta harus mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang sebelum menjadi PNS.

Baca Juga: 100 Persen Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Terancam Dijadikan P3K Part Time? Cek Faktanya

Adapun yang menarik dari profesi ASN ini akan mendapatkan hak-hak menarik selain dari gaji pokok yang diberikan.

Hal demikian yang membuat banyak peserta tertarik untuk mendaftar seleksi CPNS tahun 2024 ini.

Melansir pada UU ASN 2023 Pasal 20 ayat (2), berikut ini sejumlah hak yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Baca Juga: Menanti 4 Proyek Wapres Gibran di Solo, Mulai dari Kereta Rel Layang hingga Underpass Simpang Joglo

Hak-Hak yang Diterima Pegawai Negeri Sipil:

– Penghasilan berupa gaji atau upah
– Penghargaan yang bersifat memotivasi baik secara finansial ataupun nonfinansial bagi pegawai
– Tunjangan dan fasilitas menarik untuk jabatan atau individu
– Jaminan sosial termasuk di dalamnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiunan, dan hari tua
– Lingkungan kerja
– Pengembangan diri termasuk talenta, karier, dan kompetensi
– Bantuan hukum baik litigasi ataupun nonlitigasi

Baca Juga: Kejar Investasi Rp19,46 Triliun, Prabowo Longgarkan Standar TKDN Spesial Buat Proyek EBT Ini

Lalu, berapa besar gaji pokok PNS 2024 ini?

Untuk saat ini, besaran gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang telah terbit pada beberapa waktu lalu.

Peraturan yang telah disahkan oleh Jokowi waktu lalu, membuat gaji ASN melonjak naik hingga 8 persen besarnya.

Hal tersebut tentunya merupakan kabar yang menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil karena angka 8 persen bukanlah angka yang kecil.

Baca Juga: Momen Unik! Prabowo Kedapatan Lagi Menonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dengan melonjak naik hingga 8 persen, maka pegawai negeri nantinya akan mendapatkan gaji yang lebih besar di 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran gaji PNS tersebut berlaku di semua instansi pemerintah, termasuk di Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dari golongan I hingga IV merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Bangun Kampung Haji di Mekah, Pangeran Arab Saudi Sudah Siapkan 50 hektare Lahan?

Besaran Gaji Pokok PNS Kemenag 2024

Golongan I

– Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.633.400
– Golongan IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
– Golongan IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
– Golongan IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
– Golongan IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
– Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Itulah rincian besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag 2024 yang akan diterima golongan masing-masing sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah.

Adapun kenaikan gaji pokok bagi PNS Kemenag sebesar 8 persen tersebut akan mulai diterapkan per Desember 2024 nanti.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan hak-hak menarik lain seperti tunjangan, jaminan sosial, dan penghargaan. *** (Meyra Pangestika)

 

Rekomendasi