

InNalar.com– Presiden Indonesia Joko Widodo dituduh oleh Denny Indrayana melakukan tiga pelanggaran terhadap konstitusi.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Denny Indrayana, selaku Profesor Hukum Tata Negara, Juga pemerhati Isu Politik dan pemerintahan.
Tuduhan tersebut dilayangkan Denny Indrayana melalui Unggahan di akun Twitter miliknya @dennyindrayana pada 7/6/2023.
Baca Juga: Takut Berbahaya? Ini Cara Mudah Menghilangkan Kadar Kolesterol pada Daging Sapi dan Kambing
“Berikut adalah surat terbuka saya kepada Pemimpin DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi” tulisnya.
Surat tersebut ia sampaikan agar DPR segera melakukan investigasi yang sudah diatur dalam UUD 1945, terhadap pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun tiga pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah, sebagai berikut: Satu, “Presiden Joko Widodo menggunakan menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalanhgi Anies Baswedan Menjadi Calon Presiden” tulisnya.
Baca Juga: Fakta Baru: Cara Ampuh Hilangkan Kolestrol pada Daging Kambing, Cocok Dilakukan saat Idul Adha
Kemudian Denny melanjutkan, ia menghadirkan bukti dimana Jusuf Wanandi (CSIS), dalam acara Rosi di Kompas TV, telah meyakini bahwa pihak penguasa akan akan memastikan hanya ada dua paslon saja.
Lalu dikuatkan dengan dengan pernyataan Rachland yang menyebutkan bahwa Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudoyono (SBY) akan turut mengawal pilpres 2024.
Hal tersebut terjadi karena Rachland mendapati SBY bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa hanya akan ada dua paslon dalam pilpres 2024.
Baca Juga: Benarkah Buah Mengkudu Dapat Mengobati Diabetes atau Kencing Manis? Ternyata Efeknya Seperti Ini
Dua, “Presiden Jokowi membiarkan kepala staf kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Tujuannya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam pilpres 2024” tulisnya.
Selanjutnya Denny menyampaikan bukti melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam PK tersebut presiden tidak setuju dengan tuduhan penggelapan hak demokrasi Partai Demokrat tersebut.
“Juga lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden membiarkan kedua anak buahnya berperkara sendirian di pengadilan” ungkap Denny Indrayana.
Pada akhir poin pelanggaran kedua Denny Indrayana menyebutkan hak angket DPR harus segera dilakukan untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi membiarkan staffnya mengganggu kedaulatan partai Demokrat.
Tiga, Denny indrayana menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres di pilpres 2024.
“Berbekal pengasaanya terhadap pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan dan diberhentikan, termasuk kasus kejahatan kepolisian” Tulis Denny.
Kemudian pada akhir suratnya Denny Indrayana lagi-lagi menekankan agar DPR segera melakukan investigasi terhadap presiden Joko Widodo.
Kemudian segera melakukan pemecetan jika terbukti secara hukum bersalah ” Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya” ungkapnya diakhir surat.*** (Hayatun Nufus)