3 Pelaku Pemerkosaan Dihukum 7 Bulan Penjara Bikin Keluarga Korban Histeris, Terkuak! Ini Wajah Para Tersangka

inNalar.com – Berikut wajah tiga pelaku pemerkosaan yang viral dihukum 7 bulan penjara dan membuat keluarga korban histeris.

Berita viral histerisnya keluarga korban setelah tiga pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan, dibagikan melalui akun Twitter @zoelfick.

Pada video yang diunggah Kamis, 5 Januari 2023 ini memerlihatkan histerisnya keluarga korban setelah pelaku dihukum 7 bulan.

Baca Juga: Kisah Hidup Ibu Eny dan Tiko Viral di Media Sosial, Ternyata Bermula dari Ide Konten Horor Pemuda Ini

“Kacau! Pelaku pemerkosaan scr bergiliran cuma dihukum tujuh bulan. Ini pengadilan kok malah jauh dari keadilan,” tulis caption akun Twitter @zoelfick.

Keluarga korban histeris

Dalam video ditulis deskripsi bahwa keluarga korban tengah histeris karena tiga pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan penjara.

Dimana terlihat keluarga korban yang sedang dikerumini orang banyak, tengah berbicara perihal keberatannya terhadap tiga pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan.

Baca Juga: Cek Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2023 Lengkap, Ayo Agendakan Liburanmu Mulai dari Sekarang!

Tidak hanya itu, pada video viral tersebut ada seorang keluarga korban yang terlihat menangis histeris meminta keadilan.

Meminta keadilan pada presiden Jokowi

Dilansir berbagai sumber, ayah korban yakni Wanto meminta keadilan kepada presiden Jokowi, karena hukuman pelaku selama 7 bulan dinilai tak sebanding.

Tidak hanya presiden Jokowi, Wanto juga meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 92 93 Buku Tematik Subtema 2: Peristiwa Rengasdengklok

Permintaan tersebut bukanlah tanpa alasan, Wanto menyebutkan bahwa anaknya kini harus mengalami trauma berat.

Oleh karena itu, ayah dan keluarga korban meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertibangkan kembali.

Potret 3 wajah pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan

Potret ketiga pelaku tersebar di medsos Twitter, yang berinisial O, A, dan G.

Baca Juga: Drama Korea The Interest of Love Episode 6 Sub Indo Dimana? Cek Link Nonton Full HD dan Jam Tayangnya

Diketahui ketiga pelaku pemerkosaan tersebut masih dibawah umur atau pelajar.

Pelaku ditangkap oleh Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu atas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada salah satu siswi SMA Negeri Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Kasus tersebut tersebut terjadi pada 29 November 2022, kini kedua pelaku dihukum 7 bulan dan satu lainnya 10 bulan penjara. ***

Rekomendasi