

inNalar.com – Berikut wajah tiga pelaku pemerkosaan yang viral dihukum 7 bulan penjara dan membuat keluarga korban histeris.
Berita viral histerisnya keluarga korban setelah tiga pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan, dibagikan melalui akun Twitter @zoelfick.
Pada video yang diunggah Kamis, 5 Januari 2023 ini memerlihatkan histerisnya keluarga korban setelah pelaku dihukum 7 bulan.
“Kacau! Pelaku pemerkosaan scr bergiliran cuma dihukum tujuh bulan. Ini pengadilan kok malah jauh dari keadilan,” tulis caption akun Twitter @zoelfick.
Keluarga korban histeris
Dalam video ditulis deskripsi bahwa keluarga korban tengah histeris karena tiga pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan penjara.
Dimana terlihat keluarga korban yang sedang dikerumini orang banyak, tengah berbicara perihal keberatannya terhadap tiga pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan.
Tidak hanya itu, pada video viral tersebut ada seorang keluarga korban yang terlihat menangis histeris meminta keadilan.
Meminta keadilan pada presiden Jokowi
Dilansir berbagai sumber, ayah korban yakni Wanto meminta keadilan kepada presiden Jokowi, karena hukuman pelaku selama 7 bulan dinilai tak sebanding.
Tidak hanya presiden Jokowi, Wanto juga meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 92 93 Buku Tematik Subtema 2: Peristiwa Rengasdengklok
Permintaan tersebut bukanlah tanpa alasan, Wanto menyebutkan bahwa anaknya kini harus mengalami trauma berat.
Oleh karena itu, ayah dan keluarga korban meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertibangkan kembali.
Potret 3 wajah pelaku pemerkosaan dihukum 7 bulan
Potret ketiga pelaku tersebar di medsos Twitter, yang berinisial O, A, dan G.
Diketahui ketiga pelaku pemerkosaan tersebut masih dibawah umur atau pelajar.
Pelaku ditangkap oleh Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu atas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada salah satu siswi SMA Negeri Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Kasus tersebut tersebut terjadi pada 29 November 2022, kini kedua pelaku dihukum 7 bulan dan satu lainnya 10 bulan penjara. ***